Senin, 11 Desember 2023

Islam Memandang Feminisme

Gender merupakan suatu istilah yang terbentuk melalui kontruksi masyarakat ataupun adat yang memandang perempuan berada derajatnya dibawah laki-laki, sehingga memunculkan stereotip masyarakat pada kalangan perempuan bahwa ruang lingkup mereka begitu kecil jika dibandingkan dengan kaum adam, yang mana tugas perempuan misal hanya seputar mengurus anak, membersihkan rumah, memasak, atau hanya sekedar urusan kasur saja. 

Lain halnya dengan seks yang merupakan perbedaan secara biologis antara laki-laki dan perempuan, yang tidak mungkin untuk dirubah, karena akan melawan kodrat penciptaan. Namun gender yang merupakan cara pandang, tentu bisa dirubah, meskipun tidak secara instan, karena diperlukan edukasi yang panjang dan mendalam, sehingga bisa diterima oleh masyarakat dan bisa merubah cara pandang mereka terhadap pemahaman gender yang selama ini keliru. 

Terutama bagaimana masyarakat memandang perempuan, yang dianggap sebagai manusia lemah yang hak-hak meraka dibungkam sehingga tidak jarang ditemui bagaimana kasus KDRT sering menimpa perempuan, begitu juga kasus pelecehan dan pemerkosaan. 

Karena munculnya berbagai stereotip negatif terhadap gender ini, terutama yang mendiskriminasi hak-hak perempuan, sehingga muncullah gerakan yang ingin mengangkat derajat perempuan agar bisa mendapatkan hak-hak dan perlakuan yang sama dengan kaum laki-laki. Gerakan ini dinamakan feminisme, yang muncul di Barat pada akhir abad ke-18, dan mulai berkembang pesat sepanjang abad ke-20, dimulai dengan penyuaraan feminis pada persamaan hak politik bagi perempuan, yang semakin ke sini perkembangannya begitu pesat dan melahirkan banyak aliran. 

Dari mulai aliran liberal yang lebih menitikberatkan pada kesempatan perempuan untuk setara serta adil dalam mengakses sumber daya, lalu radikal yang berfokus pada kebebasan perempuan terhadap pilihan pribadi mereka atas seksualitas dan tubuh yang mereka miliki, entah perempuan tersebut adalah seorang heteroseksual, transgender maupun lesbian. Dan masih banyak lagi aliran aliran dari gerakan feminisme ini.

Dalam melihat gerakan feminisme dengan berbagai aliran yang kemunculannya dilatarbelakangi stereotip gender, tentu tidak bisa diterima sepenuhnya dalam pandangan Islam, karena sejatinya Islam sejak mulai munculnya sekitar 14 abad yang lalu, telah mencetuskan keadilan hak antara perempuan dan laki-laki. Bukan hanya itu, Islam pun hadir dengan membawa ajaran-ajaran yang memuliakan perempuan, yang mana sebelum kedatangan Islam, derajat perempuan begitu direndahkan, dalam ajaran agama Islam perempuan memiliki hak pendidikan yang sama, yang sampai dikatakan bahwa “Ibu merupakan sekolah pertama”. 

Sehingga isu kesetaraan  gender yang mulai muncul di Barat sekitar akhir abad ke-18, sebenarnya apabila dikaji lagi dalam khazanah keislaman, semua itu sudah tuntas dibahas, sehingga tidak perlu lagi mengikuti pemahaman feminisme terutama aliran radikal, yang justru dapat menggiring keluar perempuan dari kodratnya. Karena Islam selalu menjunjung keadilan antara perempuan dan laki-laki.

Maka, sangat perlu diketahui dulu pemahaman antara kesetaraan dan keadilan. Menurut Ar-Ragib Al-Ashfahani yang dimaksud dengan kesetaraan adalah persamaan ukuran baik dari segi timbangan atau takaran, sedangkan keadilan adalah memberikan setiap individu haknya secara proporsional. Jadi, antara kesetaraan dan keadilan ini merupakan dua hal yang berbeda kalau melihat kepada definisi diatas, karena keadilan tidak musti selalu sama, sehingga bisa jadi ketika dibuat kesetaraan dalam satu hal justeru akan menimbulkan kedzaliman di satu sisi.

 Analoginya seperti uang jajan seorang kakak yang biasanya lebih besar dari uang jajan adiknya, secara sekilas kita melihatnya tidak setara, namun, itu adalah hal yang adil, karena kebutuhan sang kakak lebih besar daripada kebutuhan adik kecilnya. Begitupun syariat Islam, ada hal yang dimana perempuan memiliki persamaan dengan laki-laki, karena dalam persamaan itu terdapat keadilan, seperti adanya persamaan dalam hak kemanusiaan, memiliki hak yang sama dalam menerima pahala ibadah atau kebaikan, memiliki hak yang sama bahwasanya yang paling mulia antara manusia baik itu laki-laki atau perempuan adalah mereka yang bertakwa, dan masih banyak lagi.

Di sisi lain syariat membedakan antara laki-laki dan perempuan, bukan berarti tidak adil, namun justru karena melihat kemaslahatan bagi perempuan karena sesuai dengan fitrah biologis mereka, seperti diperbolehkannya bagi perempuan untuk berbuka atau tidak melakukan salat ketika sedang haid, tidak dibebankan kewajiban mencari nafkah bagi keluarga, begitupun dalam hal batasan aurat laki-laki dan perempuan, yang tidak mungkin disamakan, namun tetap berlandaskan keadilan, karena pada dasarnya fitrah laki-laki dan perempuan itu berbeda, dan syariat memandang itu secara bijaksana, karena ada beberapa perkara di mana perempuan mampu memikul itu namun laki-laki tidak mampu, begitupun sebaliknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar