Di era globalisasi saat ini,
umat manusia semakin mudah untuk berhubungan sosial satu sama lain, karena
semakin majunya teknologi, bagitupun juga dalam hal mobilisasi, semua itu untuk
menunjang kebutuhan manusia yang semakin kompleks, sehingga tak jarang kita
jumpai banyak sekali orang-orang yang melakukan perjalanan karena suatu
kepentingan dari satu daerah ke daerah lain, bahkan dari satu negara ke negara
lain, baik dengan transportasi pribadi atau umum. Namun, bagi seorang muslim,
tentunya dia memiliki kewajban untuk
melaksanakan salat lima waktu, di manapun dan dalam keadaan apapun, termasuk
dalam keadaan melakukan perjalanan. Agama Islam memberikan kemudahan/ rukshah
bagi orang yang sedang melakukan perjalanan atau bisa dikatakan musafir,
untuk bisa menjamak atau meng-qasar salat antara dzuhur dan ashar
atau maghrib dan ‘isya, ketika syarat jarak yang ditempuh terpenuhi. Namun, ternyata
tidak sedikit umat muslim yang masih bingung, apakah rukhshah qasar
salat tadi hanya bisa dilakukan ketika dalam perjalanan saja atau juga masih
bisakah ketika sesorang telah sampai ke tempat yang dituju meng-qasar
salat? Dan kalaupun bisa berapa lama kah seorang musafir bisa meng-qasar salatnya
itu selama berada di tempat tujuannya?
Yang dimaksud dengan qasar
salat sebagaimana yang dijelaskan oleh syaikh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya al-fiqh
Islami wa Adillatuh yaitu meringkas
salat yang empat raka’at menjadi dua raka’at atau kebalikan daripada itmam (menyempurnakan
empat raka’at). Para ulama ahli fikih telah sepakat bahwa ketika seorang
musafir sedang berada ditengah perjalanan menuju ketempat yang dituju, boleh
baginya untuk meng-qasar salat selama jarak perjalananya menuju tempat
yang dituju telah memenuhi syarat yang disyari’atkan, meskipun ulama berbeda
pendapat mengenai jarak diperbolehkannya qasar, namun di sini penulis mengambil
pendapat jumhur yaitu 16 farsakh atau sekitar 84 KM. Begitu juga,
para ulama fikih tadi berbeda pendapat tatkala seorang musafir telah sampai ke
tempat yang ia tuju dan berniat untuk bermukim di sana, mengenai berapa lama
masa ia boleh untuk meng-qasar salat di tempat tersebut? Penyebab
perbedaan pendapat tadi dikarenakan perkara ini masuk dalam kategori amrun
maskutun ‘anhu fi al-syar’i (perkara yang tidak disebutkan secara langsung
dalam syariat). Perbedaan pandangan para ulama fikih mengenai masalah diatas
dapat dibagi kepada tiga pendapat, yaitu:
Pendapat pertama, merupakan
pendapat dari Utsman bin Affan, Sa’id bin Musayyab, begitu juga pendapat dari
Malikiyah, dan Syafi’iyyah, mereka berpandangan bahwa seorang musafir apabila
ia berniat bermukim selama empat hari ketika sampai ke tempat yang ia tuju,
maka dia harus menyempurnakan salatnya (tidak boleh diqasar) yang berarti batas
waktu diperbolehkannya qasar hanya ketika si musafir berniat bermukim 3 hari
saja.
Dalil yang mereka
pegang adalah firman Allah Swt.,
وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ
تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ ۖ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَّفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ
كَفَرُوْاۗ اِنَّ الْكٰفِرِيْنَ كَانُوْا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِيْنًا.
Dan apabila kamu
bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qasar salat, jika kamu takut
diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata
bagimu (QS. An-Nisa: 101)
Segi dalil yang
dijadikan landasan dari ayat di atas yaitu, Allah Swt. membolehkan diqasarnya
salat hanya dengan syarat al-dharb (perjalanan), sedangkan orang yang
berniat bermukim ditempat yang dituju selama empat hari, tidak bisa dikatakan
sebagai musafir, sehingga tidak dilegalkan lagi ia meng-qasar salat.
Adapun dalil dari
sunahnya adalah hadits Abdur Rahman bin Hamid, sesungguhnya ia pernah mendengar
Umar bin Abdul Aziz bertanya kepada Sa’ib bin Yazid dan berkata, apakah kau
pernah mendengar mengenai perkara bermukim di Makah? Sa’ib pun menjawab aku
pernah mendengar Al-‘Ala bin Al-Hadhrami berkata, aku pernah mendengar
Rasulullah Saw. bersabda, “Seorang Musafir boleh untuk tinggal tiga hari
sebelum keluar dari Makah, seakan beliau mengatakan tidak boleh tinggal lebih
dari tiga hari.”(HR. Bukhari no. 3718)
Segi dalil yang
dijadikan landasannya yaitu, hadits di atas menunjukan bahwa masa
diperbolehkannya qasar ketika safar adalah kurang dari empat hari, sebagaimana
Rasulullah Saw. hanya mengijinkan kepada musafir untuk tinggal di Makah hanya
tiga hari, sehingga masa tiga hari merupakan masa safar, sedangkan lebih dari
itu dianggap sebagai masa bermukim maka orang yang berniat untuk bermukim lebih
dari tiga hari hukum safarnya terputus.
Pendapat kedua dari Mazhab Hanafiah,
menyatakan bahwa seseorang masih bisa dihukumi safar selama dia tidak berniat
bermukim di suatu tempat atau wilayah selama lima belas hari atau lebih. Maka,
apabila dia berniat bermukim selama lima belas hari atau lebih terputuslah
hukum safar, dan wajib baginya menyempurnakan salat.
Mazhab ini berargumen
dengan atsar dari sahabat, yaitu riwayat dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas r.a. mereka
pernah berkata, “Apabila kammu memasuki suatu negeri, dan kamu dalam keadaan
safar, lalu berniat untuk bermukim selama lima belas hari, maka sempurnakanlah
salat, dan ketika kamu tidak tahu kapan akan meninggalkan negeri itu, silahkan
untuk meng-qasar. (Sunan al-Tirmidzi no 548).
Segi dalil yang
dijadikan landasan atsar tadi, bahwasanya atsar di atas mengindikasikan masa
yang dianggap oleh syariat boleh meng-qasar salat adalah lima belas hari,
disimpulkan seperti itu karena pembatasan masa diperbolehkannya qasar merupakan
perkara syariat yang tidak bisa diketahui oleh akal secara independen, sehingga
tidak ada ruang untuk berijtihad dalam hal itu. Maka, apabila sahabat telah
mengemukakan pendapat mengenai masa diperbolehkannya qasar dalam safar, tidak
bisa diragukan lagi pendapat mereka langsung dari Rasululla Saw.
Pendapat ketiga merupakan pendapat
masyhur dari Mazhab Hambali, yaitu apabila seorang musafir berniat bermukim di
suatu negeri lebih dari 21 waktu salat yabg berarti 22 waktu salat atau lebih
maka ia harus menyempurnakan salatnya.
Mazhab ini berdalil
dengan hadits Nabi Saw. diriwayatkan dari Jabir dan Ibnu ‘Abbas r.a. bahwasanya
Nabi Saw. datang ke Makah pada pagi hari empat dzulhijah, lalu beliau bermukim
dari hari keempat, kelima, keenam, ketujuh, dan salat subuh di Abthah pada hari
ke delapan, maka pada hari-hari tersebut beliau meng-qasar salat. (fathul Bari
jilid kelima hal. 367)
Segi dalil yang
dijadikan landasan hukumnya yaitu hadits di atas menunjukan bahwa masa waktu
yang diperbolehkan bagi seorang musafr meng-qasar salat adalah tidak lebih dari
21 waktu salat, demikian itu karena Rasulullah Saw. tatkala datang ke makah
untuk melaksanakan ibadah haji, beliau meng-qasar sebanyak 21 waktu salat.
Sehingga dalil di atas jelas mengindikasikan bahwa masa untuk musafir apabila
melebihi dari 21 waktu salat dapat memutuskan hukum safar.
Pendapat yang rajih (unggul)
Dari ketiga pandangan
para ulama fikih di atas dapat disimpulkan bahwa pendapat yang unggul adalah
pendapat pertama yang merupakan
pendapatnya jumhur (mayoritas) ulama, Malikiyah dan Syafi’iyah, yaitu
bahwa masa iqamah (bermukimnya seorang musafir) yang dapat memutuskan hukum
safarnya adalah empat hari, sehingga seorang musafir yang berniat bermukim
ditempat yang ia tuju lebih dari tiga hari, maka wajib bagi dia menyempurnakan
salatnya, dan tidak boleh meng-qasar salatnya. Karena dalil mereka yang kuat,
begitu juga perselisahan ulama mengenai masa terputusnya hukum safar hanya pada
masa 4 hari ke atas, sehingga diambilah pendapat yang paling sedikit masanya
yang disepakati oleh mazhab yang lain sebagai bentuk kehati-hatian dalam
perkara ibadah, dan keluar dari pada perselisihan para ulama itu dianjurkan. Wallahu
ta’ala a’lam.
Referensi:
- Asy-
Syarbini Muhammad, Mugni al-Muhtaj
- Fiqhul
‘Ibadat A-Muqaran Li Thullabi Al-Firqah Al-Ula Kuliyyat Al-Syari’ah
Al-Islamiyah Bi Jami’at Al-Azhar Al-Syarif
- Hanafi,
Alauddin Abi Bakar Ibn Mas'ud al Kasani Kitab badai' al shanai' fi tartib al
syarai'
- https://shamela.ws/book/9849/427#p2
- Rusyd,
Ibnu.Bidayatul Mujtahid Wa Nihayah Al Muqtashid
- Sahahih
Bukhari
- Sunan
abi Daud
- Sunan
Al-Tirmidzi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar