Selasa, 19 Desember 2023

Fenomena Salat Anak Kecil di Shaf Pertama Ditinjau dari Pendapat Para Ulama


 

 

A.  Hukum Salat Anak Kecil Di Shaf Pertama

·       Lembaga fatwa Jordan


إذا كان الصبي مميزاً يحسن الصلاة فيجوز له أن يقف في الصف الأول عن يمين الصف أو يساره، وإذا فعل ذلك، فلا يجوز لأحد تنحيته؛ إذ كل من سبق إلى مكان من أماكن العبادة فهو أحق به؛ لحديث أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (مَنْ قَامَ مِنْ مَجْلِسِهِ، ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ) رواه مسلم

Apabila seorang anak yang sudah Mumayyiz, sudah bisa melakukan salat dengan baik, maka boleh baginya berdiri di baris pertama dengan posisi sebelah kanan atau kiri shaf. Apabila seorang anak mumayyiz tadi sudah berada di shaf pertama, maka tidak boleh bagi seseorang memindahkannya. Karena siapa saja yang paling pertama menduduki suatu tempat ibadah, maka dia lebih berhak berada di posisi itu. Berdasarakan hadits Abi Hurairah r.a. bahwasanya Nabi Saw. pernah bersabda: “Siapa saja yang berdiri dari tempat duduknya, lalu ia kembali ke tempatnya, maka dia lebih berhak atas tempat itu.” (HR. Muslim)


جاء في [مغني المحتاج]: "لو سبق الصبيان بالحضور لم يؤخروا للرجال اللاحقين كما لو سبقوا إلى الصف الأول فإنهم أحق به على الصحيح، وإنما تؤخر الصبيان على الرجال -كما قال الأذرعي- إذا لم يسعهم صف الرجال وإلا كمل بهم" انتهى

Apabila anak-anak (mumayyiz) hadir lebih awal, tidak boleh bagi orang dewasa yang datang setelahnya memindahkan anak-anak ke belakang, sebagaimana kalau mereka telah dulu berada di shaf pertama, maka mereka lebih berhak di posisi itu, menurut pendapat yang shahih. Hanya saja boleh anak-anak diakhirkan dari barisan orang dewasa, apabila barisan orang dewasa memang sudah tidak mencukupi, sedangkan kalau tidak begitu, maka disempurnakan saja bersama mereka. (Kitab Mughnil Muhtaj)


وجاء في [أسنى المطالب]: "ولا يحول صبيان حضروا أولاً لرجال حضروا ثانياً؛ لأنهم من جنسهم" انتهى.
ولكن يفضل أن لا يقف خلف الإمام مباشرة؛ لقوله صلى الله عليه وسلم: (لِيَلِني مِنْكُمْ أُولُو الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثَلَاثًا) رواه مسلم

Dan tidak boleh menghalangi anak-anak yang hadir terlebih dari pada orang dewasa, karena anak-anak(mumayyiz ini) juga merupakan dari golongan mereka, akan tetapi lebih diutamakan anak-anak tidak berdiri belakang imam secara langsung, karena sabda Rasulullah Saw. yang berbunyi, “Hendaklah berada di belakangku orang-orang yang sudah balig dan berakal diantara kalian, kemudian dilanjutkan setelah meraka, sebanyak tiga kali.” (HR. Muslim) (Kitab Asna Al-Mathalib)


فهذا الحديث يُبيّن لنا استحباب وقوف أهل العلم والحفظة لكتاب الله وراء الإمام مباشرة، حتى إذا ما حدث في الصلاة حادث؛ كأن يضطر الإمام لقطعها أو يسهو فيها يجد من يخلفه أو يفتح عليه في صلاته، وهذا لا يتأتى من الصبي، وبناءً عليه يجوز تنحية الصبي إن كان خلف الإمام مباشرة؛ لأن في ذلك مصلحة للصلاة.
يقول الإمام النووي رحمه الله: "في هذا الحديث تقديم الأفضل فالأفضل إلى الأمام؛ لأنه أولى بالإكرام، ولأنه ربما احتاج الإمام إلى استخلاف فيكون هو أولى، ولأنه يتفطن لتنبيه الإمام على السهو لما لا يتفطن له غيره، وليضبطوا صفة الصلاة ويحفظوها وينقلوها ويعلموها الناس، وليقتدي بأفعالهم من وراءهم، ولا يختص هذا التقديم بالصلاة، بل السنة أن يقدم أهل الفضل في كل مجمع" انتهى من [شرح مسلم]

Hadits ini menjelaskan kepada kita mengenai dianjurkanya orang yang berilmu dan penghafal kitab Allah berdiri di belakang imam secara langsung, sehingga ketika suatu saat terjadi sesuatu, seperti misalnya imam terpaksa memutus salat atau dia lupa dalam salatnya, akan didapati seorang yang dapat menggantikan imam, atau mengingatkanya dalam salatnya. Dan demikian itu tidak bisa dilakukan oleh anak kecil. Maka berlandaskan itu, boleh memindahkan anak kecil apabila ia berdiri di belakang imam secara langsung, karena adanya kemaslahatan salat di sana.

Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Dalam hadits ini menunjukan untuk mengedepankan terlebih dahulu orang yang lebih utama di belakang Imam, karena mereka lebih berhak untuk diutamakan, sebab lebih mengetahui untuk bisa mengingatkan imam ketika lupa dibanding yang lainnya, sehingga mereka bisa menunjukan ketentuan sifat salat, menjaga, dan mengajarkannya kepada orang-orang. Supaya bisa diikuti oleh jama’ah yang berada dibelakang mereka. Perkara mendahulukan orang yang lebih utama ini tidak hanya dikhususkan dalam salat saja, akan tetapi sunah juga dalam setiap perkumpulan. (Kitab Syarh Sahih Muslim oleh Imam Nawawi)


أما إن كان الصبيُّ غير مميز؛ فلا يحق له التقدم في الصف الأول بل ينحى عنه؛ والأصل أن لا يأتي الآباء بأبنائهم غير المميزين إلى المساجد؛ لما في ذلك من تشويش على المصلين، وقد يلوثون المسجد أو يعبثون بالمصاحف وممتلكات المسجد، لكن إن أضطر أحدهم لأن يحضر ولده معه إلى المسجد، فلا ينبغي له تركه وحده، بل يكون معه وبجانبه ولا يصلي في الصفوف الأولى.
وبناءً عليه؛ فلا ينبغي للإمام إرجاع جميع الأطفال عن الصف الأول، وإنما ينظر فإن كان الصبيُّ مميزاً فلا يرجعه إلى الوراء، وإن كان غير مميز فله الحق أن يرجعه. إن رأى أن صلاة ابنه في الصف الأول قد تكون سبباً في حدوث المشاكل في المسجد، أن يرجعه إلى الصف الثاني خلفه مباشرة.

Adapun apabila anak kecil belum mumayyiz, maka tidak dibenarkan dia berada di shaf pertama, akan tetapi hendaknya dipindahkan. Pada dasarnya tidak boleh orang tua membawa anak-anak mereka yang belum mumayyiz ke mesjid, karena akan mengganggu orang-orang yang salat, atau bisa saja merusak mushaf dan properti masjid. Namun, apabila memang terpaksa dia harus hadir ke masjid bersama anaknya, maka jangan dibiarkan begitu saja, akan tetapi diringi bersamanya dan tidak salat di shaf pertama.

Berlandaskan hal di atas, maka tidak seyogyanya seorang Imam memindahkan seluruh anak-anak dari shaf pertama. Namun, perlu diperhatikan terlebih dahulu, apabila anak sudah mumayiz maka tidak perlu memindahkanya ke shaf belakang, sedangkan kalau si anak belum mmumayyiz, imam berhak untuk menyuruhnya berada di belakang. Apabila sesorang melihat anaknya menjadi penyebab masalah ketika berada di shaf pertama di dalam masjid, hendaknya dia segera memindahkan si anak ke shaf ke dua di belakngnya secara langsung.

 

·      Pendapat Syaikh Prof. Dr. Husam ‘Afanah, profesor bidang fiqih dan ushul fiqh di Universitas Al-Quds Palestina

.

يقول الدكتور حسام عفانه –أستاذ الفقه وأصوله بجامعة القدس بفلسطين-
ومن الفقهاء من يرى أن الصبيان لا ينفردون في صف خاص بهم بل يقفون بين الرجال فيقف صبي بين كل رجلين، [يستحب أن يقف بين كل رجلين صبى ليتعلموا منهم أفعال الصلاة] المجموع 4/293، وهذا القول أرجح قولي الفقهاء في المسألة قال الإمام البخاري في صحيحه [ باب صفوف الصبيان مع الرجال في الجنائز].

 

 

 

Diantara ulama fikih ada yang berpendapat, anak-anak hendaknya tidak dibiarkan khusus dalam satu shaf, akan tetapi diposisikan berada diantara orang-orang dewasa, setiap satu anak diselingi oleh dua orang dewasa. Sebagaimana di sebutkan dalam kitab Al-Majmu’ 4/293, “Dianjurkan seorang anak berdiri antara dua orang laki-laki dewasa, supaya bisa mempelajari praktik salat dari meraka. Dan ini merupankan pendapat yang paling unggul diantara dua pendapat ulam fikih yang lainnya mengenai permasalahan yang disebutkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Sahihnya (bab mengenai barisan anak-anak beserta orang dewasa dalam salat jenazah)

Pendapat Syaikh Syauqi ‘Allam Mufti Lembaga Fatwa Mesir

 

ترغيب الصبيان في حضور الجماعة بالمسجد

التعامل مع الصبيان في المسجد ينبغي أن يكون على نحوٍ يُرَغِّبُهُم في استمرار الحضور إليه، ويعلِّق قلوبَهم بالصلاة مع الجماعة فيه، وفي تنحيتِهم وتأخيرِهم بعد سَبْقِهِم للصفوف الأُولَى إبعادٌ عن تلك المعاني وتنفيرٌ لهم، وتثبيطٌ لعزائمهم في التنافس على الصالحات والتبكيرِ إلى الصلوات.

Jadikan anak senang untuk menghadiri salat jama’ah di Masjid

Cara memperlakukan anak-anak (mumayyiz) dalam masjid sebaiknya dengan membuat mereka merasa senang untuk selalu bisa hadir di masjid, dan menjadikan hati mereka senantiasa terikat dengan salat jama’ah di sana. Sedangkan memindahkan mereka ke shaf akhir setelah mereka berada lebih dahulu di shaf pertama, justru akan membuat mereka berpaling, dan menghalangi tekad mereka untuk saling bersaing dalam perbuatan baik juga menghalangi mereka untuk bergegas melaksanakan salat di awal waktu.

 

حكم صلاة الصبي الممَيِّز في الصف الأول

المسجد له آدابٌ شرعيةٌ عامَّة، منها: عدم إقامة أو تنحيةِ مَن سبق إلى موضعٍ في المسجد ليَقعُدَ غيرُه أو يَقِفَ مكانَهُ ولو كان السَّابقُ صَبِيًّا، فإذا حَضَرَ الصَّبيُّ المُمَيِّزُ صلاةَ الجماعةِ في المسجد، وسَبَق الرجالَ في الحضور إلى الصف الأول وأَخَذَ مكانه فيه، لَم يكن للرجال الحاضرين بَعدَه أو للقائمين على المسجد أن يؤخِّروا هذا الصَّبيَّ المُمَيِّزَ عمَّا سَبَقهم إليه مِن المكان في الصف الأول؛ لأنَّ المسجدَ بيتُ الله، والناس فيه سواء، فمَن سَبَق إلى مكانٍ فهو أَحَقُّ به؛ لقول الله تعالى: ﴿سَوَاءً الْعَاكِفُ فِيهِ وَالْبَادِ﴾ [الحج: 25]

.

Hukum Salat Anak Kecil Mumayyiz Di Shaf Pertama

Terdapat bebarapa etika syar’i dalam masjid, yaitu diantaranya tidak boleh menggeser atau memindahkan orang yang telah lebih dulu berada di satu tempat dalam masjid, agar bisa orang lain duduk atau berdiri di posisinya, meskipun yang mendahului itu anak kecil. Maka, apabila ada anak kecil yang sudah mumayyiz menghadiri salat jama’ah di masjid dan berada lebih dahulu di shaf pertama dari pada orang dewasa, tidaklah boleh bagi orang dewasa yang datang setelahnya ataupun jam’ah lain yang ada di masjid memindahkan anak kecil mumayyiz tadi dari shaf pertama ke belakang. Karena masjid itu merupakan rumah Allah dan derajat manusia di dalamnya sama. Maka, siapa saja yang telah lebih dulu berada di suatu tempat, dia lebih berhak atas tempat itu. Sesuai dengan firman Allah Swt.

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan Masjidil haram yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir” [Hajj: 25]

وقولِ النبي صلى الله عليه وآله وسلم: «مَنْ سَبَقَ إِلَى مَا لَمْ يَسْبِقْهُ إِلَيْهِ مُسْلِمٌ فَهُوَ لَهُ» أخرجه الإمام أبو داود في "سننه"، وفي روايةٍ: «مَنْ سَبَقَ إِلَى مَاءٍ».

Dan sabda Nabi Saw., “Siapa saja yang lebih dulu sampai ke suatu tempat yang belum didahului orang lain maka dia berhak atas tempat itu” haidts yang dikeluarkan Imam Abu Daud dalam “sunannya” dan dalam riwayat lain, “Siapa saja yang lebih dahulu menuju sumber air..”

 

قال العلامة الخَرَشِي المالكي في "شرحه على مختصر خليل" (2/ 45، ط. دار الفكر): [والصبي إذا كان يعقل القُرْبَةَ كالبالغ، فيَقِفُ وَحْدَه عن يمين الإمام، ومع رَجُلٍ خَلْفَه.. "عَقَلَ القُرْبَةَ" أي: ثوابَها، بألَّا يَذهب ويَترك مَن معه] اهـ

Al-’allamah al-Kharsyi al-Maliki dalam “Syarh ‘Ala Mukhtashar Khalil” (cet. Darul fikr, jld. 2, hal. 45) mengatakan, “Anak kecil apabila sudah bisa memahami makna balasan pahala, maka dia dianggap seperti orang balig, maka boleh dia berdiri di sebelah kanan imam Ketika sendiri (tidak ada jama’ah lain), dan bersama orang dewasa lain di belakang imam (Ketika bersama jama’ah lain)..”

وقد سئل الإمام مالك رحمه الله عن الصبيان يؤتى بهم إلى المساجد ؟ فقال: "إن كان لا يعبث لصغره، ويُكَفُ إذا نُهي فلا أرى بهذا بأسا، وإن كان يعبث لصغره فلا أرى أن يؤتى به إلى المسجد " انتهى من المدونة (1/195) .

Imam Malik pernah ditanya mengenai hukum anak-anak apabila ikut dibawa ke masjid? Beliau menjawab: “Apabila seorang anak tidak mengacau meskipun masih kecil, dan anak itu bisa ditahan (diatur untuk tidak melakukan sesuatu) ketika dilarang, saya memandang tidak ada masalah dengan itu. Namu, apabila seorang anak mengacau karena usianya yang masih kecil, maka saya berpendapat, sebaiknya anak tadi tidak dibawa ke masjid” (kitab al-Mudawwanah 1/195)

 

B.    Batasan anak dikatakan mumayiz

Mengenai batasa anak dikatakan mumayiz, ulama berbeda pendapat apakah bisa diketahui dari umur atau dengan sifat anak?

Pendapat pertama mengatakan bahwa anak mumayiz bisa diketahui dengan sifatnya dan bukanlah dibatasi dengan usia, sehingga para ulama yang berpendapat seprti ini mendefinisikan mumayyiz yaitu apabila seorang anak sudah bisa memahami perkataan dengan baik, dan mampu menjawab pertanyaan dengan baik.

Dalil yang mereka pegang adalah hadits Nabi Saw. yang berbunyi:

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: أخذ الحسن بن علي رضي الله عنهما تمرة من تمر الصدقة فجعلها في فيه، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «كَخْ كَخْ ارْمِ بها، أما علمت أنَّا لا نأكل الصدقة!؟». وفي رواية: «أنَّا لا تَحِلُّ لنا الصدقة».

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Al-Hasan bin Ali -raḍiyallāhu 'anhumā- mengambil sebiji kurma dari kurma sedekah lalu ia memasukkannya ke dalam mulutnya. Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Eak, eak, buanglah kurma itu! Tidakkah kau tahu bahwa kita tidak makan barang (harta) sedekah?" Dalam riwayat lain disebutkan, "Bahwa kita (Ahli Bait) tidak halal makan sesuatu dari hasil sedekah."

Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa anak itu pertembuhannya bertahap, sampai kepada usia tamyiz, dan usia tamyis ini berbeda-beda pada setiap anak, sehingga tidak ada batasan usia tertentu. Bahkan bisa saja ada anak yang sudah mumayyiz padahal masih berusia 5 tahun. Dan pendapat ini merupakan pendapat yang rajih (unggul).

Pendapat kedua mengatakan bahwa anak mumayyiz bisa diketahui dengan umur, Imam Nawawi menjelaskan, apabila seorang anak sudah berusia 7 atau 8 tahun, maka dia menjadi mumaayiz.

Mereka berdalil dengan hadits Nabi Saw.

عن عمرو بن شعيب، عن أبيه، عن جده رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : مُرُوا أولادَكم بالصلاةِ وهم أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، واضْرِبُوهُمْ عليها، وهم أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ في المَضَاجِعِ

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya r.a. beliau mengatakan, Rasulullah Saw. Bersabda, “perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika sudah mencapai usia tujuh tahun, dan pukullah mereka (pukulan yang mendidik) ketika sudah mencapai usia 10 tahun, dan pisahkanlah mereka dari tempat tidur.” (kitab Mu’amalah Maliyah Mu’ashirah oleh Diban bin Muhammad Dibyan 2/513)

 

C.    Kesimpulan

Dalam syariat Islam tidak ada larangan bagi anak kecil yang sudah mumayyiz dalam melaksanakan salat berjama’ah di masjid, bahkan ulama menganjurkan sebaiknya jadikan masjid itu tempat yang dicintai dan dirindukan oleh anak-anak, sehingga jangan sampai membuat mereka malah berpaling dari masjid, seperti memindahkan mereka dari shaf pertama, padahal anak-anak itu sudah lebih dahulu berada di posisi itu.

Hanya saja pada realitanya terdapat anak-anak yang tidak bisa diatur dan malah mengacau di dalam masjid sehingga mengganggu jamaah lain yang sedang melakasanakan ibadah. Maka, dalam hal ini para ulama memberikan pendapat dan saranya, yaitu selama anak-anak sudah dikategorikan mumayyiz dalam artian mudah diatur, sudah bisa membedakan mana yang baik dan buruk, memahami perkataan orang dewasa dan bisa menjawab dengan baik, boleh bagi anak-anak seperti itu berada di shaf pertama apabila memang sudah terlebih dahulu berada di sana, namun tidak berada di belakang imam secara langsung, akan tetapi diposisikan di samping ujung kanan atau kiri imam.

 Sedangkan bagi anak-anak yang belum mumayyiz yang berpotensi mengacau dan mengganggu jama’ah lain, hendaknya tidak dibawa ikut berjam’ah dalam masjid. Namun, apabila terpaksa membawanya karena suatu alasan, ulama membolehkannya, dengan catatan dalam pengawasan orang tua, dan tidak berdiri di shaf pertama. Anak-anak yang ikut berjam’ah di masjid hendaknya tidak berada dalam satu barisan khusus, karena itu biasanya akan berpotensi keributan diantara mereka, tapi hendaknya berada diantara shaf orang dewasa, seperti diselingi tiap satu anak oleh dua orang dewasa, wallahu a’lam bi al-shawab .

Senin, 11 Desember 2023

Islam Memandang Feminisme

Gender merupakan suatu istilah yang terbentuk melalui kontruksi masyarakat ataupun adat yang memandang perempuan berada derajatnya dibawah laki-laki, sehingga memunculkan stereotip masyarakat pada kalangan perempuan bahwa ruang lingkup mereka begitu kecil jika dibandingkan dengan kaum adam, yang mana tugas perempuan misal hanya seputar mengurus anak, membersihkan rumah, memasak, atau hanya sekedar urusan kasur saja. 

Lain halnya dengan seks yang merupakan perbedaan secara biologis antara laki-laki dan perempuan, yang tidak mungkin untuk dirubah, karena akan melawan kodrat penciptaan. Namun gender yang merupakan cara pandang, tentu bisa dirubah, meskipun tidak secara instan, karena diperlukan edukasi yang panjang dan mendalam, sehingga bisa diterima oleh masyarakat dan bisa merubah cara pandang mereka terhadap pemahaman gender yang selama ini keliru. 

Terutama bagaimana masyarakat memandang perempuan, yang dianggap sebagai manusia lemah yang hak-hak meraka dibungkam sehingga tidak jarang ditemui bagaimana kasus KDRT sering menimpa perempuan, begitu juga kasus pelecehan dan pemerkosaan. 

Karena munculnya berbagai stereotip negatif terhadap gender ini, terutama yang mendiskriminasi hak-hak perempuan, sehingga muncullah gerakan yang ingin mengangkat derajat perempuan agar bisa mendapatkan hak-hak dan perlakuan yang sama dengan kaum laki-laki. Gerakan ini dinamakan feminisme, yang muncul di Barat pada akhir abad ke-18, dan mulai berkembang pesat sepanjang abad ke-20, dimulai dengan penyuaraan feminis pada persamaan hak politik bagi perempuan, yang semakin ke sini perkembangannya begitu pesat dan melahirkan banyak aliran. 

Dari mulai aliran liberal yang lebih menitikberatkan pada kesempatan perempuan untuk setara serta adil dalam mengakses sumber daya, lalu radikal yang berfokus pada kebebasan perempuan terhadap pilihan pribadi mereka atas seksualitas dan tubuh yang mereka miliki, entah perempuan tersebut adalah seorang heteroseksual, transgender maupun lesbian. Dan masih banyak lagi aliran aliran dari gerakan feminisme ini.

Dalam melihat gerakan feminisme dengan berbagai aliran yang kemunculannya dilatarbelakangi stereotip gender, tentu tidak bisa diterima sepenuhnya dalam pandangan Islam, karena sejatinya Islam sejak mulai munculnya sekitar 14 abad yang lalu, telah mencetuskan keadilan hak antara perempuan dan laki-laki. Bukan hanya itu, Islam pun hadir dengan membawa ajaran-ajaran yang memuliakan perempuan, yang mana sebelum kedatangan Islam, derajat perempuan begitu direndahkan, dalam ajaran agama Islam perempuan memiliki hak pendidikan yang sama, yang sampai dikatakan bahwa “Ibu merupakan sekolah pertama”. 

Sehingga isu kesetaraan  gender yang mulai muncul di Barat sekitar akhir abad ke-18, sebenarnya apabila dikaji lagi dalam khazanah keislaman, semua itu sudah tuntas dibahas, sehingga tidak perlu lagi mengikuti pemahaman feminisme terutama aliran radikal, yang justru dapat menggiring keluar perempuan dari kodratnya. Karena Islam selalu menjunjung keadilan antara perempuan dan laki-laki.

Maka, sangat perlu diketahui dulu pemahaman antara kesetaraan dan keadilan. Menurut Ar-Ragib Al-Ashfahani yang dimaksud dengan kesetaraan adalah persamaan ukuran baik dari segi timbangan atau takaran, sedangkan keadilan adalah memberikan setiap individu haknya secara proporsional. Jadi, antara kesetaraan dan keadilan ini merupakan dua hal yang berbeda kalau melihat kepada definisi diatas, karena keadilan tidak musti selalu sama, sehingga bisa jadi ketika dibuat kesetaraan dalam satu hal justeru akan menimbulkan kedzaliman di satu sisi.

 Analoginya seperti uang jajan seorang kakak yang biasanya lebih besar dari uang jajan adiknya, secara sekilas kita melihatnya tidak setara, namun, itu adalah hal yang adil, karena kebutuhan sang kakak lebih besar daripada kebutuhan adik kecilnya. Begitupun syariat Islam, ada hal yang dimana perempuan memiliki persamaan dengan laki-laki, karena dalam persamaan itu terdapat keadilan, seperti adanya persamaan dalam hak kemanusiaan, memiliki hak yang sama dalam menerima pahala ibadah atau kebaikan, memiliki hak yang sama bahwasanya yang paling mulia antara manusia baik itu laki-laki atau perempuan adalah mereka yang bertakwa, dan masih banyak lagi.

Di sisi lain syariat membedakan antara laki-laki dan perempuan, bukan berarti tidak adil, namun justru karena melihat kemaslahatan bagi perempuan karena sesuai dengan fitrah biologis mereka, seperti diperbolehkannya bagi perempuan untuk berbuka atau tidak melakukan salat ketika sedang haid, tidak dibebankan kewajiban mencari nafkah bagi keluarga, begitupun dalam hal batasan aurat laki-laki dan perempuan, yang tidak mungkin disamakan, namun tetap berlandaskan keadilan, karena pada dasarnya fitrah laki-laki dan perempuan itu berbeda, dan syariat memandang itu secara bijaksana, karena ada beberapa perkara di mana perempuan mampu memikul itu namun laki-laki tidak mampu, begitupun sebaliknya.

Minggu, 26 November 2023

Berapa Lama Kita Bisa Meng-qasar Salat dalam Perjalanan


Di era globalisasi saat ini, umat manusia semakin mudah untuk berhubungan sosial satu sama lain, karena semakin majunya teknologi, bagitupun juga dalam hal mobilisasi, semua itu untuk menunjang kebutuhan manusia yang semakin kompleks, sehingga tak jarang kita jumpai banyak sekali orang-orang yang melakukan perjalanan karena suatu kepentingan dari satu daerah ke daerah lain, bahkan dari satu negara ke negara lain, baik dengan transportasi pribadi atau umum. Namun, bagi seorang muslim, tentunya dia  memiliki kewajban untuk melaksanakan salat lima waktu, di manapun dan dalam keadaan apapun, termasuk dalam keadaan melakukan perjalanan. Agama Islam memberikan kemudahan/ rukshah bagi orang yang sedang melakukan perjalanan atau bisa dikatakan musafir, untuk bisa menjamak atau meng-qasar salat antara dzuhur dan ashar atau maghrib dan ‘isya, ketika syarat jarak  yang ditempuh terpenuhi. Namun, ternyata tidak sedikit umat muslim yang masih bingung, apakah rukhshah qasar salat tadi hanya bisa dilakukan ketika dalam perjalanan saja atau juga masih bisakah ketika sesorang telah sampai ke tempat yang dituju meng-qasar salat? Dan kalaupun bisa berapa lama kah seorang musafir bisa meng-qasar salatnya itu selama berada di tempat tujuannya?

Yang dimaksud dengan qasar salat sebagaimana yang dijelaskan oleh syaikh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya al-fiqh Islami wa Adillatuh  yaitu meringkas salat yang empat raka’at menjadi dua raka’at atau kebalikan daripada itmam (menyempurnakan empat raka’at). Para ulama ahli fikih telah sepakat bahwa ketika seorang musafir sedang berada ditengah perjalanan menuju ketempat yang dituju, boleh baginya untuk meng-qasar salat selama jarak perjalananya menuju tempat yang dituju telah memenuhi syarat yang disyari’atkan, meskipun ulama berbeda pendapat mengenai jarak diperbolehkannya qasar, namun di sini penulis mengambil pendapat jumhur yaitu 16 farsakh atau sekitar 84 KM. Begitu juga, para ulama fikih tadi berbeda pendapat tatkala seorang musafir telah sampai ke tempat yang ia tuju dan berniat untuk bermukim di sana, mengenai berapa lama masa ia boleh untuk meng-qasar salat di tempat tersebut? Penyebab perbedaan pendapat tadi dikarenakan perkara ini masuk dalam kategori amrun maskutun ‘anhu fi al-syar’i (perkara yang tidak disebutkan secara langsung dalam syariat). Perbedaan pandangan para ulama fikih mengenai masalah diatas dapat dibagi kepada tiga pendapat, yaitu:

Pendapat pertama, merupakan pendapat dari Utsman bin Affan, Sa’id bin Musayyab, begitu juga pendapat dari Malikiyah, dan Syafi’iyyah, mereka berpandangan bahwa seorang musafir apabila ia berniat bermukim selama empat hari ketika sampai ke tempat yang ia tuju, maka dia harus menyempurnakan salatnya (tidak boleh diqasar) yang berarti batas waktu diperbolehkannya qasar hanya ketika si musafir berniat bermukim 3 hari saja. 

Dalil yang mereka pegang adalah firman Allah Swt.,

وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ ۖ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَّفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْاۗ اِنَّ الْكٰفِرِيْنَ كَانُوْا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِيْنًا.

Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qasar salat, jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu (QS. An-Nisa: 101)

Segi dalil yang dijadikan landasan dari ayat di atas yaitu, Allah Swt. membolehkan diqasarnya salat hanya dengan syarat al-dharb (perjalanan), sedangkan orang yang berniat bermukim ditempat yang dituju selama empat hari, tidak bisa dikatakan sebagai musafir, sehingga tidak dilegalkan lagi ia meng-qasar salat.

Adapun dalil dari sunahnya adalah hadits Abdur Rahman bin Hamid, sesungguhnya ia pernah mendengar Umar bin Abdul Aziz bertanya kepada Sa’ib bin Yazid dan berkata, apakah kau pernah mendengar mengenai perkara bermukim di Makah? Sa’ib pun menjawab aku pernah mendengar Al-‘Ala bin Al-Hadhrami berkata, aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda, “Seorang Musafir boleh untuk tinggal tiga hari sebelum keluar dari Makah, seakan beliau mengatakan tidak boleh tinggal lebih dari tiga hari.”(HR. Bukhari no. 3718)

Segi dalil yang dijadikan landasannya yaitu, hadits di atas menunjukan bahwa masa diperbolehkannya qasar ketika safar adalah kurang dari empat hari, sebagaimana Rasulullah Saw. hanya mengijinkan kepada musafir untuk tinggal di Makah hanya tiga hari, sehingga masa tiga hari merupakan masa safar, sedangkan lebih dari itu dianggap sebagai masa bermukim maka orang yang berniat untuk bermukim lebih dari tiga hari hukum safarnya terputus.

Pendapat kedua dari Mazhab Hanafiah, menyatakan bahwa seseorang masih bisa dihukumi safar selama dia tidak berniat bermukim di suatu tempat atau wilayah selama lima belas hari atau lebih. Maka, apabila dia berniat bermukim selama lima belas hari atau lebih terputuslah hukum safar, dan wajib baginya menyempurnakan salat.

Mazhab ini berargumen dengan atsar dari sahabat, yaitu riwayat dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas r.a. mereka pernah berkata, “Apabila kammu memasuki suatu negeri, dan kamu dalam keadaan safar, lalu berniat untuk bermukim selama lima belas hari, maka sempurnakanlah salat, dan ketika kamu tidak tahu kapan akan meninggalkan negeri itu, silahkan untuk meng-qasar. (Sunan al-Tirmidzi no 548).

Segi dalil yang dijadikan landasan atsar tadi, bahwasanya atsar di atas mengindikasikan masa yang dianggap oleh syariat boleh meng-qasar salat adalah lima belas hari, disimpulkan seperti itu karena pembatasan masa diperbolehkannya qasar merupakan perkara syariat yang tidak bisa diketahui oleh akal secara independen, sehingga tidak ada ruang untuk berijtihad dalam hal itu. Maka, apabila sahabat telah mengemukakan pendapat mengenai masa diperbolehkannya qasar dalam safar, tidak bisa diragukan lagi pendapat mereka langsung dari Rasululla Saw.

Pendapat ketiga merupakan pendapat masyhur dari Mazhab Hambali, yaitu apabila seorang musafir berniat bermukim di suatu negeri lebih dari 21 waktu salat yabg berarti 22 waktu salat atau lebih maka ia harus menyempurnakan salatnya.

Mazhab ini berdalil dengan hadits Nabi Saw. diriwayatkan dari Jabir dan Ibnu ‘Abbas r.a. bahwasanya Nabi Saw. datang ke Makah pada pagi hari empat dzulhijah, lalu beliau bermukim dari hari keempat, kelima, keenam, ketujuh, dan salat subuh di Abthah pada hari ke delapan, maka pada hari-hari tersebut beliau meng-qasar salat. (fathul Bari jilid kelima hal. 367)

Segi dalil yang dijadikan landasan hukumnya yaitu hadits di atas menunjukan bahwa masa waktu yang diperbolehkan bagi seorang musafr meng-qasar salat adalah tidak lebih dari 21 waktu salat, demikian itu karena Rasulullah Saw. tatkala datang ke makah untuk melaksanakan ibadah haji, beliau meng-qasar sebanyak 21 waktu salat. Sehingga dalil di atas jelas mengindikasikan bahwa masa untuk musafir apabila melebihi dari 21 waktu salat dapat memutuskan hukum safar.

Pendapat yang rajih (unggul)

Dari ketiga pandangan para ulama fikih di atas dapat disimpulkan bahwa pendapat yang unggul adalah pendapat  pertama yang merupakan pendapatnya jumhur (mayoritas) ulama, Malikiyah dan Syafi’iyah, yaitu bahwa masa iqamah (bermukimnya seorang musafir) yang dapat memutuskan hukum safarnya adalah empat hari, sehingga seorang musafir yang berniat bermukim ditempat yang ia tuju lebih dari tiga hari, maka wajib bagi dia menyempurnakan salatnya, dan tidak boleh meng-qasar salatnya. Karena dalil mereka yang kuat, begitu juga perselisahan ulama mengenai masa terputusnya hukum safar hanya pada masa 4 hari ke atas, sehingga diambilah pendapat yang paling sedikit masanya yang disepakati oleh mazhab yang lain sebagai bentuk kehati-hatian dalam perkara ibadah, dan keluar dari pada perselisihan para ulama itu dianjurkan. Wallahu ta’ala a’lam.

 

 Referensi:

-    Asy- Syarbini Muhammad, Mugni al-Muhtaj

-    Fiqhul ‘Ibadat A-Muqaran Li Thullabi Al-Firqah Al-Ula Kuliyyat Al-Syari’ah Al-Islamiyah Bi Jami’at Al-Azhar Al-Syarif

-    Hanafi, Alauddin Abi Bakar Ibn Mas'ud al Kasani Kitab badai' al shanai' fi tartib al syarai'

-    https://shamela.ws/book/9849/427#p2

-    Rusyd, Ibnu.Bidayatul Mujtahid Wa Nihayah Al Muqtashid

-    Sahahih Bukhari

-    Sunan abi Daud

-    Sunan Al-Tirmidzi