Bertebaran di sosmed bagaimana mengumbar aurat dianggap sebagai gaya, bermesraan tanpa ikatan pernikahan dianggap biasa, hamil duluan tinggal kawinkan saja. Padahal zina bukanlah hal sepele, sehingga dalam Islam hukumannya pun sangat berat, bagi yang masih lajang dicambuk seratus kali, dan pezina yang balig, berakal, dan sudah menikah hukumannya adalah rajam yaitu dikuburnya sebagian tubuh dan dilempari dengan batu sampai mati.
Tentu hukuman yang berat ini disebabkan
karena zina merupakan salah satu dosa besar, Allah berfirman, "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.(QS. Al-Isra’: 32)
Nabi shalallahu alaihi wasallam juga bersabda, “Ada tiga golongan (manusia) yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka siksa yang sangat pedih, yaitu; Orang tua yang berzina, raja yang pendusta (pembohong) dan orang miskin yang sombong”(HR. riwayat Muslim)
Menurut Imam Ibn Qayyim, alasan lain mengapa hukuman zina ini begitu berat, karena mengakibatkan hancurnya kehidupan umat manusia, menghilangkan hubungan nasab dan silsilah manusia serta menimbulkan penyakit sosial yang kotor dan keji.
Tidakkah kita lihat bagaimana zina ini bisa membuat wanita tega menggugurkan kandungannya, menjadikan anak tak jelas nasab ayahnya, membuat keluarga menanggung rasa malu dan hina, begitu pula bukan tidak mungkin azab zina ini berimbas pada masyarakat sekitarnya.
Ketika mengetahui hukuman dari zina ini adalah cambukkan atau rajam, timbul pertanyaan, bagaimana kalau seorang pernah berzina dan ingin bertobat, apakah perlu dia memberitahukan perbuatan kejinya itu dan menerima hukuman agar Allah mengampuninya?
Dalam hal ini, menurut Syaikh Azhar ‘Athiyyah Shaqr rahaimahullah, bagi pelaku zina hendaklah untuk menutupi aibnya dan tidak mengumbarnya, tidak perlu baginya memberitahu seseorang supaya dia dijatuhi hukuman cambuk atau rajam agar dosa zinanya bisa diampuni oleh Allah. Maka, cukup baginya melakukan tobat nashûha, karena ini sebaik-baik wasilah baginya agar dosanya diampuni. Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa yang pernah terjerumus dalam perbuatan kotor ini (zina) hendaklah dia menutupinya dengan sitr (penutup) Allah, karena sungguh siapa saja yang menampakkan rahasianya, pasti akan kami jatuhkan hukuman baginya.” (HR. Malik dalam kitab al-Muwatha’).
Dalam riwayat Daud, Ma’iz pernah dilaporkan berzina oleh Huzal kepada nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam, dan Ma’iz membenarkannya lalu dijatuhilah ia hukuman rajam. Nabi berkata kepada kepada Huzal, “Sendainya kau tutupi dia dengan bajumu (merahasiakannya) niscaya lebih baik bagimu.” Maka, dapat disimpulkan dari riwayat ini bahwa menutup aib orang lain dan aib sendiri begitu disyariatkan. Karena mengumbar aib sendiri merupakan karakter mujâhir (orang yang suka mengumbar aib tanpa malu) yang mana ancaman orang seperti ini adalah Allah tidak akan mengampuni dosanya, wal ‘iyâdzu billâh.
Bagi yang pernah terjerumus dalam zina, jangan berputus asa dari rahmat dan ampunan Allah, berhusnuzanlah bahwa Dia akan mengampuni dosa kita, dengan syarat kita benar-benar menyesal dan mengakui atas dosa yang pernah diperbuat, dan beritikad tidak akan mengulanginya lagi, dan mulai memperbaiki diri.
Semoga Allah jaga kita dan keluarga kita semua dari perbuatan keji ini, dan mengampuni dosa kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar