Kamis, 18 Juli 2024

Tausiyah hakikat doa: "Jangan khawatir, doamu pasti terkabul"

Hakikat Doa

Bismillahirrahmanirrahim,

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Para hadirin yang dirahmati Allah SWT,

Hari ini kita akan membahas tentang sebuah tema yang sangat fundamental dalam kehidupan seorang Muslim, yaitu hakikat doa. Doa bukanlah sekadar ritual atau kebiasaan, melainkan inti dari hubungan kita dengan Allah SWT, Sang Pencipta alam semesta.

"Jangan bergembira karena doa-doamu dikabulkan, engkau bisa terjebak dalam kelompok orang yang terhijab. Bergembiralah karena engkau ditakdirkan bisa bermunajat kepada-Nya.

Doa merupakan wujud penghambaan seseorang kepada Allah. Sebab itu, penting menghadirkan sifat-sifat kemanusiaan pada diri seorang hamba kepada Allah, Sang Pencipta.

Semakin seorang menjadikan dirinya hamba yang rendah dan pasrah dihadapan Allah semakin Allah angkat derajatnya karena kemulian tertinggi seseorang adalah ketika dirinya diakui sebagai hamba Allah sehingga pantas Allah menggunakan lafadz abdun ketika perjalanan isra mi’rajnya Rasulullah shallalahu 'alaihi wasallam.

Doa itu bukan sekadar soal permintaan, tapi ketertundukan diri, merasa butuh pada-Nya, dan merasakan kehadiran-Nya. Dikabulkan doa bukan untuk dipamerkan apalagi menepuk dada. Belum diterimanya doa, bukan karena Tuhan tidak ridho, tetapi Allah ingin melihat kesabaran kita, dan ketundukan kita dalam doa."

Definisi dan Hakikat Doa

Imam Ibnu Manzhur dalam kitabnya "Lisan al-Arab" mendefinisikan doa sebagai:

الدعاء: الرغبة إلى الله عز وجل

"Doa adalah keinginan (permohonan) kepada Allah 'Azza wa Jalla."

Sementara itu, Imam Al-Khattabi dalam kitabnya "Sya'n Ad-Du'a" memberikan definisi yang lebih komprehensif:

 

الدعاء هو استدعاء العبد ربه العناية، واستمداده إياه المعونة، وحقيقته إظهار الافتقار إليه، والتبرؤ من الحول والقوة، وهو سمة العبودية، واستشعار الذلة البشرية، وفيه معنى الثناء على الله عز وجل، وإضافة الجود والكرم إليه

 

"Doa adalah permintaan seorang hamba kepada Tuhannya akan perhatian dan pertolongan-Nya. Hakikatnya adalah menampakkan kebutuhan kepada-Nya, berlepas diri dari daya dan kekuatan, yang merupakan tanda penghambaan, merasakan kelemahan manusiawi, dan di dalamnya terkandung makna pujian kepada Allah 'Azza wa Jalla, serta penisbatan kedermawanan dan kemuliaan kepada-Nya."

 

Dari definisi-definisi ini, kita dapat memahami bahwa doa bukan hanya sekadar permintaan, tetapi merupakan pengakuan akan kelemahan kita sebagai makhluk dan pengakuan akan kekuasaan mutlak Allah SWT.

Dalil-dalil tentang Doa

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 186:

 

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ ۖ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

 

"Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran."

Ayat ini menunjukkan kedekatan Allah dengan hamba-Nya dan janji-Nya untuk mengabulkan doa. Namun, perhatikan syarat yang disebutkan: memenuhi perintah Allah dan beriman kepada-Nya.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:

الدُّعَاءُ مُخُّ الْعِبَادَةِ

 

"Doa adalah inti ibadah."

Hadits ini menegaskan posisi doa yang sangat tinggi dalam Islam, bahkan disebut sebagai inti dari ibadah itu sendiri.

Keutamaan dan Manfaat Doa

Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitabnya "Al-Jawab Al-Kafi" menyebutkan beberapa keutamaan doa:

 

ومن فوائد الدعاء أنه يدفع غضب الرب تعالى، ويجلب رضاه، ويدفع البلاء، ويرفع الوباء، ويكشف الكرب، ويجلب الرزق

 

"Di antara manfaat doa adalah menolak murka Allah Ta'ala, mendatangkan ridha-Nya, menolak bala, mengangkat wabah, menyingkap kesusahan, dan mendatangkan rezeki."

 

Beliau juga menambahkan:

 

الدعاء من أنفع الأدوية، وهو عدو البلاء، يدافعه ويعالجه، ويمنع نزوله، ويرفعه أو يخففه إذا نزل، وهو سلاح المؤمن

 

"Doa termasuk obat yang paling bermanfaat. Ia adalah musuh bala, menolaknya, mengobatinya, mencegah turunnya, mengangkatnya atau meringankannya jika telah turun. Doa adalah senjata orang mukmin."

Bentuk-bentuk pengabulan doa

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلَا قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلَّا أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلَاثٍ: إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ، وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ، وَإِمَّا أَنْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا"

Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seorang muslim berdoa dengan suatu doa yang tidak mengandung dosa dan tidak memutuskan silaturrahim, melainkan Allah akan memberinya dengan doanya itu salah satu dari tiga hal: adakalanya dipercepat untuknya doanya (di dunia), adakalanya disimpan untuknya (pahalanya) di akhirat, dan adakalanya dihindarkan darinya keburukan yang semisalnya."

 

Hadits ini menjelaskan bahwa pengabulan doa tidak selalu dalam bentuk yang kita inginkan atau bayangkan. Allah SWT dalam kebijaksanaan-Nya mungkin mengabulkan doa kita dengan cara yang berbeda:

1. Mengabulkan doa secara langsung sesuai permintaan.

2. Menyimpan pahala doa tersebut untuk diberikan di akhirat.

3. Menghindarkan kita dari suatu keburukan sebagai ganti dari permintaan kita.

Hadits lain yang juga relevan adalah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "لَا يَزَالُ يُسْتَجَابُ لِلْعَبْدِ مَا لَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ مَا لَمْ يَسْتَعْجِلْ" قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الِاسْتِعْجَالُ؟ قَالَ: "يَقُولُ قَدْ دَعَوْتُ وَقَدْ دَعَوْتُ فَلَمْ أَرَ يَسْتَجِيبُ لِي فَيَسْتَحْسِرُ عِنْدَ ذَلِكَ وَيَدَعُ الدُّعَاءَ"

 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Doa seorang hamba senantiasa dikabulkan selama ia tidak berdoa untuk suatu dosa atau memutuskan hubungan kekeluargaan, dan selama ia tidak tergesa-gesa." Ditanyakan, "Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan tergesa-gesa?" Beliau menjawab, "Ia berkata, 'Aku telah berdoa dan telah berdoa, tetapi aku tidak melihat doaku dikabulkan.' Lalu ia merasa kecewa karena hal itu dan meninggalkan doa."

Hadits ini mengingatkan kita untuk tidak tergesa-gesa dalam menilai apakah doa kita dikabulkan atau tidak. Allah SWT memiliki rencana terbaik untuk kita, dan pengabulan doa mungkin datang dalam bentuk yang tidak kita duga atau pada waktu yang tidak kita perkirakan.

Kedua hadits ini mengajarkan kita untuk tetap bersabar, terus berdoa, dan meyakini bahwa Allah SWT selalu mendengar dan mengabulkan doa kita dengan cara yang terbaik menurut-Nya.

 

Kisah-kisah Inspiratif tentang Kekuatan Doa

1. Kisah Nabi Yunus AS

Allah SWT menceritakan dalam Al-Qur'an Surah Al-Anbiya ayat 87-88:

وَذَا النُّونِ إِذ ذَّهَبَ مُغَاضِبًا فَظَنَّ أَن لَّن نَّقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَىٰ فِي الظُّلُمَاتِ أَن لَّا إِلَٰهَ إِلَّا أَنتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنتُ مِنَ الظَّالِمِينَ ﴿٨٧﴾ فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَنَجَّيْنَاهُ مِنَ الْغَمِّ ۚ وَكَذَٰلِكَ نُنجِي الْمُؤْمِنِينَ ﴿٨٨﴾

"Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika ia pergi dalam keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa Kami tidak akan mempersempitnya (menyulitkannya), maka ia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap: "Bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau. Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk orang-orang yang zalim." Maka Kami telah memperkenankan doanya dan menyelamatkannya dari pada kedukaan. Dan demikianlah Kami selamatkan orang-orang yang beriman."

Kisah ini menunjukkan bagaimana doa Nabi Yunus AS di dalam perut ikan paus menjadi sarana keselamatannya.

2. Kisah Maryam binti Imran

Allah SWT mengisahkan dalam Surah Ali Imran ayat 37:

 

فَتَقَبَّلَهَا رَبُّهَا بِقَبُولٍ حَسَنٍ وَأَنبَتَهَا نَبَاتًا حَسَنًا وَكَفَّلَهَا زَكَرِيَّا ۖ كُلَّمَا دَخَلَ عَلَيْهَا زَكَرِيَّا الْمِحْرَابَ وَجَدَ عِندَهَا رِزْقًا ۖ قَالَ يَا مَرْيَمُ أَنَّىٰ لَكِ هَٰذَا ۖ قَالَتْ هُوَ مِنْ عِندِ اللَّهِ ۖ إِنَّ اللَّهَ يَرْزُقُ مَن يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ

 

"Maka Tuhannya menerimanya (sebagai nazar) dengan penerimaan yang baik, dan mendidiknya dengan pendidikan yang baik dan Allah menjadikan Zakariya pemeliharanya. Setiap Zakariya masuk untuk menemui Maryam di mihrab, ia dapati makanan di sisinya. Zakariya berkata: "Hai Maryam dari mana kamu memperoleh (makanan) ini?" Maryam menjawab: "Makanan itu dari sisi Allah". Sesungguhnya Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa hisab."

 

Kisah ini menunjukkan bagaimana Allah mengabulkan doa dan memelihara Maryam dengan cara yang luar biasa.

 

Doa dalam Konteks Ilmiah Modern

 

Menariknya, konsep doa dalam Islam memiliki kemiripan dengan beberapa teori psikologi modern dan fenomena yang saat ini populer, seperti afirmasi positif dan Law of Attraction.

1. Afirmasi Positif

Dalam psikologi, afirmasi positif adalah pernyataan positif yang diulang-ulang untuk memperkuat pola pikir dan perilaku yang diinginkan. Hal ini mirip dengan konsep doa dalam Islam, di mana seorang Muslim dianjurkan untuk terus-menerus berdoa dan mengingat Allah (dzikir).

Imam An-Nawawi dalam kitabnya "Al-Adzkar" mengatakan:

 

اعلم أن فضيلة الذكر غير منحصرة في التسبيح والتهليل والتحميد والتكبير ونحوها، بل كل عامل لله تعالى بطاعة فهو ذاكر لله تعالى

 

"Ketahuilah bahwa keutamaan dzikir tidak terbatas pada tasbih, tahlil, tahmid, takbir dan sejenisnya. Bahkan, setiap orang yang beramal untuk Allah Ta'ala dengan ketaatan, maka dia adalah orang yang berdzikir kepada Allah Ta'ala."

 

Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, setiap tindakan positif yang dilakukan dengan niat ibadah bisa dianggap sebagai bentuk doa atau dzikir, mirip dengan konsep afirmasi positif dalam psikologi modern.

2. Law of Attraction

Law of Attraction atau Hukum Tarik-Menarik adalah konsep yang menyatakan bahwa pikiran positif akan menarik hal-hal positif ke dalam hidup seseorang. Meskipun konsep ini sering dikritik karena kurangnya dasar ilmiah, ada beberapa kemiripan dengan ajaran Islam tentang husnuzhan (berprasangka baik) kepada Allah.

Allah SWT berfirman dalam hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي، وَأَنَا مَعَهُ إِذَا ذَكَرَنِي، فَإِنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي، وَإِنْ ذَكَرَنِي فِي مَلَإٍ ذَكَرْتُهُ فِي مَلَإٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ

 

"Allah Ta'ala berfirman: Aku sesuai dengan prasangka hamba-Ku kepada-Ku. Aku bersamanya ketika ia mengingat-Ku. Jika ia mengingat-Ku dalam dirinya, Aku mengingatnya dalam diri-Ku. Jika ia mengingat-Ku dalam suatu kumpulan, Aku mengingatnya dalam kumpulan yang lebih baik daripada mereka."

Hadits ini mengajarkan bahwa berprasangka baik kepada Allah dan selalu mengingat-Nya akan membawa kebaikan. Namun, perbedaan mendasarnya adalah bahwa dalam Islam, segala kebaikan datang atas izin Allah, bukan semata-mata karena "hukum alam" seperti yang diklaim oleh Law of Attraction.

 

Adab dan Tatacara Berdoa

Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitabnya "Al-Wabil As-Shayyib" menyebutkan beberapa adab berdoa:

1.     Memilih waktu yang tepat, seperti sepertiga malam terakhir, saat sujud, antara adzan dan iqamah, dan saat turun hujan.

2.     Menghadap kiblat dan mengangkat tangan.

3.     Merendahkan diri dan khusyuk.

4.     Memulai doa dengan memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW.

5.     Berdoa dengan yakin akan dikabulkan.

Beliau mengutip firman Allah SWT dalam Surah Al-A'raf ayat 55:

ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

 

"Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."

Doa adalah jembatan komunikasi antara manusia dan Allah SWT. Ia bukan hanya ritual, tetapi merupakan pengakuan akan kelemahan kita sebagai makhluk dan keyakinan akan kekuasaan mutlak Allah. Dalam konteks modern, kita dapat melihat kemiripan antara konsep doa dalam Islam dengan beberapa teori psikologi, namun tetap dengan perbedaan fundamental bahwa dalam Islam, segala kebaikan datang atas izin Allah.

Imam Ibnu Atha'illah As-Sakandari dalam kitabnya "Al-Hikam" mengatakan:

 

لا يكن تأخر أمد العطاء مع الإلحاح في الدعاء موجباً ليأسك، فهو ضمن لك الإجابة فيما يختاره لك لا فيما تختار لنفسك، وفي الوقت الذي يريد لا في الوقت الذي تريد

 

"Janganlah tertundanya pemberian setelah engkau bersungguh-sungguh dalam berdoa menjadi sebab keputusasaanmu. Sesungguhnya Allah telah menjamin pengabulan doa sesuai dengan apa yang Dia pilihkan untukmu, bukan apa yang engkau pilih untuk dirimu sendiri, dan pada waktu yang Dia kehendaki, bukan pada waktu yang engkau inginkan."

Hikmah ini mengajarkan kita untuk tetap optimis dan sabar dalam berdoa, meskipun kita merasa doa kita belum terkabul. Allah Maha Mengetahui apa yang terbaik untuk kita, dan waktu yang tepat untuk mengabulkan doa kita.

Fenomena Doa dan Kesehatan Mental

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak penelitian ilmiah telah dilakukan untuk mempelajari hubungan antara spiritualitas, termasuk doa, dengan kesehatan mental. Sebuah studi yang dipublikasikan dalam Journal of Religion and Health pada tahun 2018 menemukan bahwa praktik keagamaan, termasuk doa, berkorelasi positif dengan kesejahteraan psikologis.

Dr. Harold G. Koenig, seorang profesor psikiatri di Duke University Medical Center, dalam bukunya "Religion and Mental Health: Research and Clinical Applications" menyatakan:

 

"Penelitian menunjukkan bahwa keyakinan dan praktik keagamaan dapat membantu orang mengatasi stres, kecemasan, dan depresi. Doa, secara khusus, dapat memberikan rasa kedamaian dan tujuan hidup."

Ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah Ar-Ra'd ayat 28:

 

الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ اللَّهِ ۗ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

 

"(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram."

Doa dan Neuroplastisitas

Konsep neuroplastisitas dalam ilmu saraf modern menunjukkan bahwa otak kita dapat berubah dan membentuk koneksi baru sepanjang hidup kita. Dr. Andrew Newberg, seorang ahli neurotheology dari Thomas Jefferson University, dalam penelitiannya menemukan bahwa praktik spiritual, termasuk doa, dapat mengubah struktur dan fungsi otak secara positif.

Ini mengingatkan kita pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

إِنَّ اللَّهَ يَقُولُ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِ: أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي

"Sesungguhnya Allah berfirman melalui lisan Nabi-Nya: Aku sesuai dengan prasangka hamba-Ku kepada-Ku."

Hadits ini bisa dipahami bahwa dengan terus-menerus berprasangka baik kepada Allah melalui doa, kita sebenarnya sedang membentuk pola pikir positif yang dapat mempengaruhi struktur otak kita.

Doa dan Resiliensi

Resiliensi, atau kemampuan untuk bangkit kembali dari kesulitan, adalah konsep penting dalam psikologi positif. Dr. Martin Seligman, bapak psikologi positif, dalam bukunya "Flourish" menekankan pentingnya makna dan tujuan hidup dalam membangun resiliensi.

Dalam konteks Islam, doa bukan hanya sarana meminta pertolongan, tetapi juga cara untuk meneguhkan makna dan tujuan hidup kita sebagai hamba Allah. Allah SWT berfirman dalam Surah Adz-Dzariyat ayat 56:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

"Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku."

Ibadah, termasuk doa, menjadi sumber kekuatan dan ketahanan bagi seorang Muslim dalam menghadapi berbagai tantangan hidup.

Doa dan Quantum Physics

Beberapa ilmuwan telah mencoba menjelaskan fenomena doa melalui teori quantum physics. Dr. Amit Goswami, seorang fisikawan quantum, dalam bukunya "The Self-Aware Universe" mengemukakan gagasan bahwa kesadaran adalah dasar dari semua realitas.

Meskipun teori ini masih kontroversial dalam komunitas ilmiah, ia mengingatkan kita pada konsep "Kun Fayakun" dalam Al-Qur'an. Allah SWT berfirman dalam Surah Yasin ayat 82:

 

إِنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَن يَقُولَ لَهُ كُن فَيَكُونُ

 

"Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya: "Jadilah!" maka terjadilah ia."

Ayat ini menunjukkan kekuasaan Allah yang mutlak atas realitas, sesuatu yang masih menjadi misteri bagi ilmu pengetahuan modern.

Penutup

Hadirin yang dirahmati Allah,

Doa adalah anugerah luar biasa yang Allah berikan kepada kita. Ia bukan hanya sarana komunikasi dengan Sang Pencipta, tetapi juga sumber kekuatan, ketenangan, dan petunjuk dalam hidup kita. Melalui doa, kita mengakui kelemahan kita sebagai makhluk dan meneguhkan keyakinan kita akan kekuasaan Allah yang tak terbatas.

Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitabnya "Ad-Daa' wa Ad-Dawaa'" mengatakan:

الدعاء من أنفع الأدوية، وهو عدو البلاء، يدافعه ويعالجه، ويمنع نزوله، ويرفعه أو يخففه إذا نزل، وهو سلاح المؤمن

"Doa termasuk obat yang paling bermanfaat. Ia adalah musuh bala, menolaknya, mengobatinya, mencegah turunnya, mengangkatnya atau meringankannya jika telah turun. Doa adalah senjata orang mukmin."

Mari kita jadikan doa sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita. Berdoalah dengan keyakinan penuh akan pengabulan Allah, namun tetap dengan kesadaran bahwa Allah Maha Mengetahui apa yang terbaik untuk kita. Ingatlah selalu firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 186:

 

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ ۖ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

"Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran."

Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita untuk menjadi hamba-hamba-Nya yang selalu berdoa dan berusaha, serta menerima dengan penuh kerelaan atas segala ketentuan-Nya. Aamiin Ya Rabbal 'Alamin.

Wallahu a'lam bishawab.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Selasa, 19 Desember 2023

Fenomena Salat Anak Kecil di Shaf Pertama Ditinjau dari Pendapat Para Ulama


 

 

A.  Hukum Salat Anak Kecil Di Shaf Pertama

·       Lembaga fatwa Jordan


إذا كان الصبي مميزاً يحسن الصلاة فيجوز له أن يقف في الصف الأول عن يمين الصف أو يساره، وإذا فعل ذلك، فلا يجوز لأحد تنحيته؛ إذ كل من سبق إلى مكان من أماكن العبادة فهو أحق به؛ لحديث أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (مَنْ قَامَ مِنْ مَجْلِسِهِ، ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ) رواه مسلم

Apabila seorang anak yang sudah Mumayyiz, sudah bisa melakukan salat dengan baik, maka boleh baginya berdiri di baris pertama dengan posisi sebelah kanan atau kiri shaf. Apabila seorang anak mumayyiz tadi sudah berada di shaf pertama, maka tidak boleh bagi seseorang memindahkannya. Karena siapa saja yang paling pertama menduduki suatu tempat ibadah, maka dia lebih berhak berada di posisi itu. Berdasarakan hadits Abi Hurairah r.a. bahwasanya Nabi Saw. pernah bersabda: “Siapa saja yang berdiri dari tempat duduknya, lalu ia kembali ke tempatnya, maka dia lebih berhak atas tempat itu.” (HR. Muslim)


جاء في [مغني المحتاج]: "لو سبق الصبيان بالحضور لم يؤخروا للرجال اللاحقين كما لو سبقوا إلى الصف الأول فإنهم أحق به على الصحيح، وإنما تؤخر الصبيان على الرجال -كما قال الأذرعي- إذا لم يسعهم صف الرجال وإلا كمل بهم" انتهى

Apabila anak-anak (mumayyiz) hadir lebih awal, tidak boleh bagi orang dewasa yang datang setelahnya memindahkan anak-anak ke belakang, sebagaimana kalau mereka telah dulu berada di shaf pertama, maka mereka lebih berhak di posisi itu, menurut pendapat yang shahih. Hanya saja boleh anak-anak diakhirkan dari barisan orang dewasa, apabila barisan orang dewasa memang sudah tidak mencukupi, sedangkan kalau tidak begitu, maka disempurnakan saja bersama mereka. (Kitab Mughnil Muhtaj)


وجاء في [أسنى المطالب]: "ولا يحول صبيان حضروا أولاً لرجال حضروا ثانياً؛ لأنهم من جنسهم" انتهى.
ولكن يفضل أن لا يقف خلف الإمام مباشرة؛ لقوله صلى الله عليه وسلم: (لِيَلِني مِنْكُمْ أُولُو الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثَلَاثًا) رواه مسلم

Dan tidak boleh menghalangi anak-anak yang hadir terlebih dari pada orang dewasa, karena anak-anak(mumayyiz ini) juga merupakan dari golongan mereka, akan tetapi lebih diutamakan anak-anak tidak berdiri belakang imam secara langsung, karena sabda Rasulullah Saw. yang berbunyi, “Hendaklah berada di belakangku orang-orang yang sudah balig dan berakal diantara kalian, kemudian dilanjutkan setelah meraka, sebanyak tiga kali.” (HR. Muslim) (Kitab Asna Al-Mathalib)


فهذا الحديث يُبيّن لنا استحباب وقوف أهل العلم والحفظة لكتاب الله وراء الإمام مباشرة، حتى إذا ما حدث في الصلاة حادث؛ كأن يضطر الإمام لقطعها أو يسهو فيها يجد من يخلفه أو يفتح عليه في صلاته، وهذا لا يتأتى من الصبي، وبناءً عليه يجوز تنحية الصبي إن كان خلف الإمام مباشرة؛ لأن في ذلك مصلحة للصلاة.
يقول الإمام النووي رحمه الله: "في هذا الحديث تقديم الأفضل فالأفضل إلى الأمام؛ لأنه أولى بالإكرام، ولأنه ربما احتاج الإمام إلى استخلاف فيكون هو أولى، ولأنه يتفطن لتنبيه الإمام على السهو لما لا يتفطن له غيره، وليضبطوا صفة الصلاة ويحفظوها وينقلوها ويعلموها الناس، وليقتدي بأفعالهم من وراءهم، ولا يختص هذا التقديم بالصلاة، بل السنة أن يقدم أهل الفضل في كل مجمع" انتهى من [شرح مسلم]

Hadits ini menjelaskan kepada kita mengenai dianjurkanya orang yang berilmu dan penghafal kitab Allah berdiri di belakang imam secara langsung, sehingga ketika suatu saat terjadi sesuatu, seperti misalnya imam terpaksa memutus salat atau dia lupa dalam salatnya, akan didapati seorang yang dapat menggantikan imam, atau mengingatkanya dalam salatnya. Dan demikian itu tidak bisa dilakukan oleh anak kecil. Maka berlandaskan itu, boleh memindahkan anak kecil apabila ia berdiri di belakang imam secara langsung, karena adanya kemaslahatan salat di sana.

Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Dalam hadits ini menunjukan untuk mengedepankan terlebih dahulu orang yang lebih utama di belakang Imam, karena mereka lebih berhak untuk diutamakan, sebab lebih mengetahui untuk bisa mengingatkan imam ketika lupa dibanding yang lainnya, sehingga mereka bisa menunjukan ketentuan sifat salat, menjaga, dan mengajarkannya kepada orang-orang. Supaya bisa diikuti oleh jama’ah yang berada dibelakang mereka. Perkara mendahulukan orang yang lebih utama ini tidak hanya dikhususkan dalam salat saja, akan tetapi sunah juga dalam setiap perkumpulan. (Kitab Syarh Sahih Muslim oleh Imam Nawawi)


أما إن كان الصبيُّ غير مميز؛ فلا يحق له التقدم في الصف الأول بل ينحى عنه؛ والأصل أن لا يأتي الآباء بأبنائهم غير المميزين إلى المساجد؛ لما في ذلك من تشويش على المصلين، وقد يلوثون المسجد أو يعبثون بالمصاحف وممتلكات المسجد، لكن إن أضطر أحدهم لأن يحضر ولده معه إلى المسجد، فلا ينبغي له تركه وحده، بل يكون معه وبجانبه ولا يصلي في الصفوف الأولى.
وبناءً عليه؛ فلا ينبغي للإمام إرجاع جميع الأطفال عن الصف الأول، وإنما ينظر فإن كان الصبيُّ مميزاً فلا يرجعه إلى الوراء، وإن كان غير مميز فله الحق أن يرجعه. إن رأى أن صلاة ابنه في الصف الأول قد تكون سبباً في حدوث المشاكل في المسجد، أن يرجعه إلى الصف الثاني خلفه مباشرة.

Adapun apabila anak kecil belum mumayyiz, maka tidak dibenarkan dia berada di shaf pertama, akan tetapi hendaknya dipindahkan. Pada dasarnya tidak boleh orang tua membawa anak-anak mereka yang belum mumayyiz ke mesjid, karena akan mengganggu orang-orang yang salat, atau bisa saja merusak mushaf dan properti masjid. Namun, apabila memang terpaksa dia harus hadir ke masjid bersama anaknya, maka jangan dibiarkan begitu saja, akan tetapi diringi bersamanya dan tidak salat di shaf pertama.

Berlandaskan hal di atas, maka tidak seyogyanya seorang Imam memindahkan seluruh anak-anak dari shaf pertama. Namun, perlu diperhatikan terlebih dahulu, apabila anak sudah mumayiz maka tidak perlu memindahkanya ke shaf belakang, sedangkan kalau si anak belum mmumayyiz, imam berhak untuk menyuruhnya berada di belakang. Apabila sesorang melihat anaknya menjadi penyebab masalah ketika berada di shaf pertama di dalam masjid, hendaknya dia segera memindahkan si anak ke shaf ke dua di belakngnya secara langsung.

 

·      Pendapat Syaikh Prof. Dr. Husam ‘Afanah, profesor bidang fiqih dan ushul fiqh di Universitas Al-Quds Palestina

.

يقول الدكتور حسام عفانه –أستاذ الفقه وأصوله بجامعة القدس بفلسطين-
ومن الفقهاء من يرى أن الصبيان لا ينفردون في صف خاص بهم بل يقفون بين الرجال فيقف صبي بين كل رجلين، [يستحب أن يقف بين كل رجلين صبى ليتعلموا منهم أفعال الصلاة] المجموع 4/293، وهذا القول أرجح قولي الفقهاء في المسألة قال الإمام البخاري في صحيحه [ باب صفوف الصبيان مع الرجال في الجنائز].

 

 

 

Diantara ulama fikih ada yang berpendapat, anak-anak hendaknya tidak dibiarkan khusus dalam satu shaf, akan tetapi diposisikan berada diantara orang-orang dewasa, setiap satu anak diselingi oleh dua orang dewasa. Sebagaimana di sebutkan dalam kitab Al-Majmu’ 4/293, “Dianjurkan seorang anak berdiri antara dua orang laki-laki dewasa, supaya bisa mempelajari praktik salat dari meraka. Dan ini merupankan pendapat yang paling unggul diantara dua pendapat ulam fikih yang lainnya mengenai permasalahan yang disebutkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Sahihnya (bab mengenai barisan anak-anak beserta orang dewasa dalam salat jenazah)

Pendapat Syaikh Syauqi ‘Allam Mufti Lembaga Fatwa Mesir

 

ترغيب الصبيان في حضور الجماعة بالمسجد

التعامل مع الصبيان في المسجد ينبغي أن يكون على نحوٍ يُرَغِّبُهُم في استمرار الحضور إليه، ويعلِّق قلوبَهم بالصلاة مع الجماعة فيه، وفي تنحيتِهم وتأخيرِهم بعد سَبْقِهِم للصفوف الأُولَى إبعادٌ عن تلك المعاني وتنفيرٌ لهم، وتثبيطٌ لعزائمهم في التنافس على الصالحات والتبكيرِ إلى الصلوات.

Jadikan anak senang untuk menghadiri salat jama’ah di Masjid

Cara memperlakukan anak-anak (mumayyiz) dalam masjid sebaiknya dengan membuat mereka merasa senang untuk selalu bisa hadir di masjid, dan menjadikan hati mereka senantiasa terikat dengan salat jama’ah di sana. Sedangkan memindahkan mereka ke shaf akhir setelah mereka berada lebih dahulu di shaf pertama, justru akan membuat mereka berpaling, dan menghalangi tekad mereka untuk saling bersaing dalam perbuatan baik juga menghalangi mereka untuk bergegas melaksanakan salat di awal waktu.

 

حكم صلاة الصبي الممَيِّز في الصف الأول

المسجد له آدابٌ شرعيةٌ عامَّة، منها: عدم إقامة أو تنحيةِ مَن سبق إلى موضعٍ في المسجد ليَقعُدَ غيرُه أو يَقِفَ مكانَهُ ولو كان السَّابقُ صَبِيًّا، فإذا حَضَرَ الصَّبيُّ المُمَيِّزُ صلاةَ الجماعةِ في المسجد، وسَبَق الرجالَ في الحضور إلى الصف الأول وأَخَذَ مكانه فيه، لَم يكن للرجال الحاضرين بَعدَه أو للقائمين على المسجد أن يؤخِّروا هذا الصَّبيَّ المُمَيِّزَ عمَّا سَبَقهم إليه مِن المكان في الصف الأول؛ لأنَّ المسجدَ بيتُ الله، والناس فيه سواء، فمَن سَبَق إلى مكانٍ فهو أَحَقُّ به؛ لقول الله تعالى: ﴿سَوَاءً الْعَاكِفُ فِيهِ وَالْبَادِ﴾ [الحج: 25]

.

Hukum Salat Anak Kecil Mumayyiz Di Shaf Pertama

Terdapat bebarapa etika syar’i dalam masjid, yaitu diantaranya tidak boleh menggeser atau memindahkan orang yang telah lebih dulu berada di satu tempat dalam masjid, agar bisa orang lain duduk atau berdiri di posisinya, meskipun yang mendahului itu anak kecil. Maka, apabila ada anak kecil yang sudah mumayyiz menghadiri salat jama’ah di masjid dan berada lebih dahulu di shaf pertama dari pada orang dewasa, tidaklah boleh bagi orang dewasa yang datang setelahnya ataupun jam’ah lain yang ada di masjid memindahkan anak kecil mumayyiz tadi dari shaf pertama ke belakang. Karena masjid itu merupakan rumah Allah dan derajat manusia di dalamnya sama. Maka, siapa saja yang telah lebih dulu berada di suatu tempat, dia lebih berhak atas tempat itu. Sesuai dengan firman Allah Swt.

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan Masjidil haram yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir” [Hajj: 25]

وقولِ النبي صلى الله عليه وآله وسلم: «مَنْ سَبَقَ إِلَى مَا لَمْ يَسْبِقْهُ إِلَيْهِ مُسْلِمٌ فَهُوَ لَهُ» أخرجه الإمام أبو داود في "سننه"، وفي روايةٍ: «مَنْ سَبَقَ إِلَى مَاءٍ».

Dan sabda Nabi Saw., “Siapa saja yang lebih dulu sampai ke suatu tempat yang belum didahului orang lain maka dia berhak atas tempat itu” haidts yang dikeluarkan Imam Abu Daud dalam “sunannya” dan dalam riwayat lain, “Siapa saja yang lebih dahulu menuju sumber air..”

 

قال العلامة الخَرَشِي المالكي في "شرحه على مختصر خليل" (2/ 45، ط. دار الفكر): [والصبي إذا كان يعقل القُرْبَةَ كالبالغ، فيَقِفُ وَحْدَه عن يمين الإمام، ومع رَجُلٍ خَلْفَه.. "عَقَلَ القُرْبَةَ" أي: ثوابَها، بألَّا يَذهب ويَترك مَن معه] اهـ

Al-’allamah al-Kharsyi al-Maliki dalam “Syarh ‘Ala Mukhtashar Khalil” (cet. Darul fikr, jld. 2, hal. 45) mengatakan, “Anak kecil apabila sudah bisa memahami makna balasan pahala, maka dia dianggap seperti orang balig, maka boleh dia berdiri di sebelah kanan imam Ketika sendiri (tidak ada jama’ah lain), dan bersama orang dewasa lain di belakang imam (Ketika bersama jama’ah lain)..”

وقد سئل الإمام مالك رحمه الله عن الصبيان يؤتى بهم إلى المساجد ؟ فقال: "إن كان لا يعبث لصغره، ويُكَفُ إذا نُهي فلا أرى بهذا بأسا، وإن كان يعبث لصغره فلا أرى أن يؤتى به إلى المسجد " انتهى من المدونة (1/195) .

Imam Malik pernah ditanya mengenai hukum anak-anak apabila ikut dibawa ke masjid? Beliau menjawab: “Apabila seorang anak tidak mengacau meskipun masih kecil, dan anak itu bisa ditahan (diatur untuk tidak melakukan sesuatu) ketika dilarang, saya memandang tidak ada masalah dengan itu. Namu, apabila seorang anak mengacau karena usianya yang masih kecil, maka saya berpendapat, sebaiknya anak tadi tidak dibawa ke masjid” (kitab al-Mudawwanah 1/195)

 

B.    Batasan anak dikatakan mumayiz

Mengenai batasa anak dikatakan mumayiz, ulama berbeda pendapat apakah bisa diketahui dari umur atau dengan sifat anak?

Pendapat pertama mengatakan bahwa anak mumayiz bisa diketahui dengan sifatnya dan bukanlah dibatasi dengan usia, sehingga para ulama yang berpendapat seprti ini mendefinisikan mumayyiz yaitu apabila seorang anak sudah bisa memahami perkataan dengan baik, dan mampu menjawab pertanyaan dengan baik.

Dalil yang mereka pegang adalah hadits Nabi Saw. yang berbunyi:

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: أخذ الحسن بن علي رضي الله عنهما تمرة من تمر الصدقة فجعلها في فيه، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «كَخْ كَخْ ارْمِ بها، أما علمت أنَّا لا نأكل الصدقة!؟». وفي رواية: «أنَّا لا تَحِلُّ لنا الصدقة».

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Al-Hasan bin Ali -raḍiyallāhu 'anhumā- mengambil sebiji kurma dari kurma sedekah lalu ia memasukkannya ke dalam mulutnya. Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Eak, eak, buanglah kurma itu! Tidakkah kau tahu bahwa kita tidak makan barang (harta) sedekah?" Dalam riwayat lain disebutkan, "Bahwa kita (Ahli Bait) tidak halal makan sesuatu dari hasil sedekah."

Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa anak itu pertembuhannya bertahap, sampai kepada usia tamyiz, dan usia tamyis ini berbeda-beda pada setiap anak, sehingga tidak ada batasan usia tertentu. Bahkan bisa saja ada anak yang sudah mumayyiz padahal masih berusia 5 tahun. Dan pendapat ini merupakan pendapat yang rajih (unggul).

Pendapat kedua mengatakan bahwa anak mumayyiz bisa diketahui dengan umur, Imam Nawawi menjelaskan, apabila seorang anak sudah berusia 7 atau 8 tahun, maka dia menjadi mumaayiz.

Mereka berdalil dengan hadits Nabi Saw.

عن عمرو بن شعيب، عن أبيه، عن جده رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : مُرُوا أولادَكم بالصلاةِ وهم أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، واضْرِبُوهُمْ عليها، وهم أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ في المَضَاجِعِ

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya r.a. beliau mengatakan, Rasulullah Saw. Bersabda, “perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika sudah mencapai usia tujuh tahun, dan pukullah mereka (pukulan yang mendidik) ketika sudah mencapai usia 10 tahun, dan pisahkanlah mereka dari tempat tidur.” (kitab Mu’amalah Maliyah Mu’ashirah oleh Diban bin Muhammad Dibyan 2/513)

 

C.    Kesimpulan

Dalam syariat Islam tidak ada larangan bagi anak kecil yang sudah mumayyiz dalam melaksanakan salat berjama’ah di masjid, bahkan ulama menganjurkan sebaiknya jadikan masjid itu tempat yang dicintai dan dirindukan oleh anak-anak, sehingga jangan sampai membuat mereka malah berpaling dari masjid, seperti memindahkan mereka dari shaf pertama, padahal anak-anak itu sudah lebih dahulu berada di posisi itu.

Hanya saja pada realitanya terdapat anak-anak yang tidak bisa diatur dan malah mengacau di dalam masjid sehingga mengganggu jamaah lain yang sedang melakasanakan ibadah. Maka, dalam hal ini para ulama memberikan pendapat dan saranya, yaitu selama anak-anak sudah dikategorikan mumayyiz dalam artian mudah diatur, sudah bisa membedakan mana yang baik dan buruk, memahami perkataan orang dewasa dan bisa menjawab dengan baik, boleh bagi anak-anak seperti itu berada di shaf pertama apabila memang sudah terlebih dahulu berada di sana, namun tidak berada di belakang imam secara langsung, akan tetapi diposisikan di samping ujung kanan atau kiri imam.

 Sedangkan bagi anak-anak yang belum mumayyiz yang berpotensi mengacau dan mengganggu jama’ah lain, hendaknya tidak dibawa ikut berjam’ah dalam masjid. Namun, apabila terpaksa membawanya karena suatu alasan, ulama membolehkannya, dengan catatan dalam pengawasan orang tua, dan tidak berdiri di shaf pertama. Anak-anak yang ikut berjam’ah di masjid hendaknya tidak berada dalam satu barisan khusus, karena itu biasanya akan berpotensi keributan diantara mereka, tapi hendaknya berada diantara shaf orang dewasa, seperti diselingi tiap satu anak oleh dua orang dewasa, wallahu a’lam bi al-shawab .