Minggu, 26 November 2023

Berapa Lama Kita Bisa Meng-qasar Salat dalam Perjalanan


Di era globalisasi saat ini, umat manusia semakin mudah untuk berhubungan sosial satu sama lain, karena semakin majunya teknologi, bagitupun juga dalam hal mobilisasi, semua itu untuk menunjang kebutuhan manusia yang semakin kompleks, sehingga tak jarang kita jumpai banyak sekali orang-orang yang melakukan perjalanan karena suatu kepentingan dari satu daerah ke daerah lain, bahkan dari satu negara ke negara lain, baik dengan transportasi pribadi atau umum. Namun, bagi seorang muslim, tentunya dia  memiliki kewajban untuk melaksanakan salat lima waktu, di manapun dan dalam keadaan apapun, termasuk dalam keadaan melakukan perjalanan. Agama Islam memberikan kemudahan/ rukshah bagi orang yang sedang melakukan perjalanan atau bisa dikatakan musafir, untuk bisa menjamak atau meng-qasar salat antara dzuhur dan ashar atau maghrib dan ‘isya, ketika syarat jarak  yang ditempuh terpenuhi. Namun, ternyata tidak sedikit umat muslim yang masih bingung, apakah rukhshah qasar salat tadi hanya bisa dilakukan ketika dalam perjalanan saja atau juga masih bisakah ketika sesorang telah sampai ke tempat yang dituju meng-qasar salat? Dan kalaupun bisa berapa lama kah seorang musafir bisa meng-qasar salatnya itu selama berada di tempat tujuannya?

Yang dimaksud dengan qasar salat sebagaimana yang dijelaskan oleh syaikh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya al-fiqh Islami wa Adillatuh  yaitu meringkas salat yang empat raka’at menjadi dua raka’at atau kebalikan daripada itmam (menyempurnakan empat raka’at). Para ulama ahli fikih telah sepakat bahwa ketika seorang musafir sedang berada ditengah perjalanan menuju ketempat yang dituju, boleh baginya untuk meng-qasar salat selama jarak perjalananya menuju tempat yang dituju telah memenuhi syarat yang disyari’atkan, meskipun ulama berbeda pendapat mengenai jarak diperbolehkannya qasar, namun di sini penulis mengambil pendapat jumhur yaitu 16 farsakh atau sekitar 84 KM. Begitu juga, para ulama fikih tadi berbeda pendapat tatkala seorang musafir telah sampai ke tempat yang ia tuju dan berniat untuk bermukim di sana, mengenai berapa lama masa ia boleh untuk meng-qasar salat di tempat tersebut? Penyebab perbedaan pendapat tadi dikarenakan perkara ini masuk dalam kategori amrun maskutun ‘anhu fi al-syar’i (perkara yang tidak disebutkan secara langsung dalam syariat). Perbedaan pandangan para ulama fikih mengenai masalah diatas dapat dibagi kepada tiga pendapat, yaitu:

Pendapat pertama, merupakan pendapat dari Utsman bin Affan, Sa’id bin Musayyab, begitu juga pendapat dari Malikiyah, dan Syafi’iyyah, mereka berpandangan bahwa seorang musafir apabila ia berniat bermukim selama empat hari ketika sampai ke tempat yang ia tuju, maka dia harus menyempurnakan salatnya (tidak boleh diqasar) yang berarti batas waktu diperbolehkannya qasar hanya ketika si musafir berniat bermukim 3 hari saja. 

Dalil yang mereka pegang adalah firman Allah Swt.,

وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ ۖ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَّفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْاۗ اِنَّ الْكٰفِرِيْنَ كَانُوْا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِيْنًا.

Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qasar salat, jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu (QS. An-Nisa: 101)

Segi dalil yang dijadikan landasan dari ayat di atas yaitu, Allah Swt. membolehkan diqasarnya salat hanya dengan syarat al-dharb (perjalanan), sedangkan orang yang berniat bermukim ditempat yang dituju selama empat hari, tidak bisa dikatakan sebagai musafir, sehingga tidak dilegalkan lagi ia meng-qasar salat.

Adapun dalil dari sunahnya adalah hadits Abdur Rahman bin Hamid, sesungguhnya ia pernah mendengar Umar bin Abdul Aziz bertanya kepada Sa’ib bin Yazid dan berkata, apakah kau pernah mendengar mengenai perkara bermukim di Makah? Sa’ib pun menjawab aku pernah mendengar Al-‘Ala bin Al-Hadhrami berkata, aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda, “Seorang Musafir boleh untuk tinggal tiga hari sebelum keluar dari Makah, seakan beliau mengatakan tidak boleh tinggal lebih dari tiga hari.”(HR. Bukhari no. 3718)

Segi dalil yang dijadikan landasannya yaitu, hadits di atas menunjukan bahwa masa diperbolehkannya qasar ketika safar adalah kurang dari empat hari, sebagaimana Rasulullah Saw. hanya mengijinkan kepada musafir untuk tinggal di Makah hanya tiga hari, sehingga masa tiga hari merupakan masa safar, sedangkan lebih dari itu dianggap sebagai masa bermukim maka orang yang berniat untuk bermukim lebih dari tiga hari hukum safarnya terputus.

Pendapat kedua dari Mazhab Hanafiah, menyatakan bahwa seseorang masih bisa dihukumi safar selama dia tidak berniat bermukim di suatu tempat atau wilayah selama lima belas hari atau lebih. Maka, apabila dia berniat bermukim selama lima belas hari atau lebih terputuslah hukum safar, dan wajib baginya menyempurnakan salat.

Mazhab ini berargumen dengan atsar dari sahabat, yaitu riwayat dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas r.a. mereka pernah berkata, “Apabila kammu memasuki suatu negeri, dan kamu dalam keadaan safar, lalu berniat untuk bermukim selama lima belas hari, maka sempurnakanlah salat, dan ketika kamu tidak tahu kapan akan meninggalkan negeri itu, silahkan untuk meng-qasar. (Sunan al-Tirmidzi no 548).

Segi dalil yang dijadikan landasan atsar tadi, bahwasanya atsar di atas mengindikasikan masa yang dianggap oleh syariat boleh meng-qasar salat adalah lima belas hari, disimpulkan seperti itu karena pembatasan masa diperbolehkannya qasar merupakan perkara syariat yang tidak bisa diketahui oleh akal secara independen, sehingga tidak ada ruang untuk berijtihad dalam hal itu. Maka, apabila sahabat telah mengemukakan pendapat mengenai masa diperbolehkannya qasar dalam safar, tidak bisa diragukan lagi pendapat mereka langsung dari Rasululla Saw.

Pendapat ketiga merupakan pendapat masyhur dari Mazhab Hambali, yaitu apabila seorang musafir berniat bermukim di suatu negeri lebih dari 21 waktu salat yabg berarti 22 waktu salat atau lebih maka ia harus menyempurnakan salatnya.

Mazhab ini berdalil dengan hadits Nabi Saw. diriwayatkan dari Jabir dan Ibnu ‘Abbas r.a. bahwasanya Nabi Saw. datang ke Makah pada pagi hari empat dzulhijah, lalu beliau bermukim dari hari keempat, kelima, keenam, ketujuh, dan salat subuh di Abthah pada hari ke delapan, maka pada hari-hari tersebut beliau meng-qasar salat. (fathul Bari jilid kelima hal. 367)

Segi dalil yang dijadikan landasan hukumnya yaitu hadits di atas menunjukan bahwa masa waktu yang diperbolehkan bagi seorang musafr meng-qasar salat adalah tidak lebih dari 21 waktu salat, demikian itu karena Rasulullah Saw. tatkala datang ke makah untuk melaksanakan ibadah haji, beliau meng-qasar sebanyak 21 waktu salat. Sehingga dalil di atas jelas mengindikasikan bahwa masa untuk musafir apabila melebihi dari 21 waktu salat dapat memutuskan hukum safar.

Pendapat yang rajih (unggul)

Dari ketiga pandangan para ulama fikih di atas dapat disimpulkan bahwa pendapat yang unggul adalah pendapat  pertama yang merupakan pendapatnya jumhur (mayoritas) ulama, Malikiyah dan Syafi’iyah, yaitu bahwa masa iqamah (bermukimnya seorang musafir) yang dapat memutuskan hukum safarnya adalah empat hari, sehingga seorang musafir yang berniat bermukim ditempat yang ia tuju lebih dari tiga hari, maka wajib bagi dia menyempurnakan salatnya, dan tidak boleh meng-qasar salatnya. Karena dalil mereka yang kuat, begitu juga perselisahan ulama mengenai masa terputusnya hukum safar hanya pada masa 4 hari ke atas, sehingga diambilah pendapat yang paling sedikit masanya yang disepakati oleh mazhab yang lain sebagai bentuk kehati-hatian dalam perkara ibadah, dan keluar dari pada perselisihan para ulama itu dianjurkan. Wallahu ta’ala a’lam.

 

 Referensi:

-    Asy- Syarbini Muhammad, Mugni al-Muhtaj

-    Fiqhul ‘Ibadat A-Muqaran Li Thullabi Al-Firqah Al-Ula Kuliyyat Al-Syari’ah Al-Islamiyah Bi Jami’at Al-Azhar Al-Syarif

-    Hanafi, Alauddin Abi Bakar Ibn Mas'ud al Kasani Kitab badai' al shanai' fi tartib al syarai'

-    https://shamela.ws/book/9849/427#p2

-    Rusyd, Ibnu.Bidayatul Mujtahid Wa Nihayah Al Muqtashid

-    Sahahih Bukhari

-    Sunan abi Daud

-    Sunan Al-Tirmidzi