Rabu, 07 Oktober 2020

Jangan terlalu mencemaskan masa depan

“Orang yang takut akan kefakiran, sebenarnya dia telah jatuh dalam kefakiran itu, dan orang yang cemas akan terperosok ke dalam hal yang menakutkan, maka dia sebenarnya telah terperosok ke dalam ketakutan itu.”
(Sayidina Ali r.a)



Problematika hidup yang datang silih berganti tiada henti, membuat manusia seakan tak bisa lepas dari rasa cemas dan takut. Seperti kecemasan pemimpin terhadap nasib jutaan rakyatnya, sepasang suami istri yang cemas menantikan diberinya keturunan, dan orang tua yang mencemaskan akan nasib masa depan anaknya. Begitu juga seorang pedagang yang cemas barang dagangannya tak laku, seorang jomblo yang begitu cemas dalam penantiannya menemukan pasangan hidup, sampai seorang mahasiswa pun bisa dihinggapi rasa cemas dan takut akan nasibnya nanti selepas sarjana. 


Pikiran liar serba takut terhadap segala sesuatu yang akan datang, padahal yang ditakutkan itu belum tentu terjadi, akan terus merambat membakar akal jernih manusia yang dipicu oleh percikan api kecemasan yang berlebihan, sehingga pada suatu saat akan menjadi bom waktu bagi dirinya. Karena dari rasa takut dan cemas yang berlebihan akan menjadikan seseorang over thinking , pada akhirnya bisa menimbulkan kerugian bagi dirinya dan juga orang di sekitarnya cepat atau lambat.


Maka tidak aneh, di berita pernah dikabarkan, ada orang tua tega membunuh anaknya yang masih bayi, hanya karena takut dia tidak bisa membahagiakan anaknya, dan khawatir bayi itu tatkala dewasa akan menanggung susahnya hidup seperti dirinya. Dan juga berita mengenai seorang sarjana yang stres dan menjadi gila, karena tak kunjung mendapat pekerjaan, setelah dirinya mencoba berkali-kali mengajukan lamaran dan ditolak. Adapun yang lebih menggemparkan lagi, kabar tentang sekelompok masyarakat yang melakukan bunuh diri secara masal, setelah mendengar ucapan dari peramal bahwasanya mereka akan menghadapi kiamat pada bulan sekian dan tahun sekian, sehingga membuat mereka diliputi kecemasan luar biasa, akhirnya nekat bunuh diri. Padahal apa yang mereka cemaskan belum tentu terjadi, bahkan mungkin tidak terjadi sama sekali.
Sebenarnya, tak masalah merasa takut ataupun cemas, selama itu tidak over, karena rasa cemas bagian dari fitrah manusia. 


Kecemasan yang sewajarnya memunculkan kesigapan diri dalam menghadapi problem yang akan datang. Seorang pelajar yang merasa cemas, takut tidak lulus dalam ujian di sekolahnya, akan membuatnya bersungguh-sungguh dalam belajar, supaya bisa menjawab soal ujian yang akan dihadapi sehingga bisa lulus dengan predikat terbaik. Seorang suami yang mencemaskan keadaan istrinya yang sedang hamil, akan memicunya untuk bekerja keras supaya mampu membiayai persalinan dan pengobatan istrinya, sehingga bisa melahirkan dengan selamat.


Namun, rasa cemas yang berlebihan atau over thinking hanya akan menimbulkan rasa tidak percaya diri, merasa segala apa yang dilakukan tiada gunanya, bahkan yang lebih parah hilangnya keyakinan pada Allah. Padahal Dia Maha Penjamin rezeki, Dia tak akan pernah memberikan suatu ujian melebihi kemampuan hamba-Nya ataupun memberikan masalah tanpa ada solusinya. Allah pasti akan selalu ada untuk kita dan menguatkan kita, tapi masalahnya apakah kita selalu ada untuk-Nya, benar-benar menghamba pada-Nya, dan mengingat-Nya dikala senang ataupun susah. Atau kita melupakan-Nya, sehingga Allah pun lupa terhadap kita, Allah SWT. Berfirman, “Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, sehingga Allah menjadikan mereka lupa akan diri sendiri. Mereka itulah orang-orang fasik.” (QS. Al-Hasyr: 19).


Obat kecemasan itu adalah yakin pada Allah, bahwa Dia tidak menciptakan kita untuk ditelantarkan, melainkan Dia telah menjamin segalanya untuk makhluk-Nya, tiada suatu binatang melata di muka bumi ini melainkan Allah jamin rezekinya. Takdir perjalanan hidup kita pun sudah Dia atur, lalu mengapa kita harus repot-repot mencemaskan apa yang sudah Allah jamin. Bukankah kita akan merasa tersinggung bahkan mungkin marah, ketika kita menjanjikan sesuatu kepada seseorang, lalu kita jamin bahwa kita akan memenuhi janji itu, tapi ternyata orang itu ragu dan tak mempercayai janji dan jaminan kita? Apalagi Allah yang Maha Penjamin, ketika Dia telah menjamin rezeki dan mencatat alur takdir kehidupan hamba-Nya, lalu kita ragu pada-Nya, terlalu menyibukkan diri dengan mencemaskan masa depan, baik itu karier lah, rezeki lah, ataupun jodoh dan segala hal lainnya yang berkaitan dengan dunia, sehingga lupa akan kewajiban kita beribadah pada-Nya. Bukankah Allah juga pasti murka pada kita?!


Ada suatu kisah mengenai seorang sahabat sekaligus menantu Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam yaitu Sayidina Ali. Suatu ketika dia didatangi oleh seorang pengemis dan memohon sedekah darinya, lalu Sayidina Ali pun menyuruh pengemis itu untuk menemui istrinya Fatimah, seraya berkata, “Katakan pada istriku, untuk memberimu uang enam dirham yang kusimpan di rumah!” Pengemis itu pun pergi menemui Fatimah dan menyampaikan pesan Sayidina Ali untuknya. Namun, sesampai di sana. Fatimah mengatakan pada pengemis itu, “Sampaikan pada suamiku, bahwa tidak ada lagi uang simpanan kecuali enam dirham ini saja!” Si pengemis pun kembali menemui Sayidina Ali dan memberi tahunya apa yang Fatimah katakan. Lantas Sayidina Ali merespons pengemis itu dengan mengatakan, “kembalilah temui istriku, dan katakan padanya agar dia memberikanmu seluruh enam dirham itu! Karena aku pernah mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda, 'Tidaklah beriman seorang di antara kalian, sampai dia begitu yakin bahwa pemberian Allah kepadanya melebihi apa yang ia berikan pada orang lain'.” Lalu akhirnya Fatimah pun memberikan enam dirham itu seluruhnya kepada si pengemis tanpa menyisakan sepeser pun.


Setelah kejadian itu, tak selang berapa lama, datanglah seorang lelaki menemui Sayidina Ali memintanya untuk menjualkan unta yang ia miliki. Lalu unta itu pun laku, dan Sayidina Ali mendapatkan laba sebesar enam puluh dirham dari hasil penjualannya. Dia pun pulang menemui istrinya dan memberikan uang itu. Fatimah begitu kaget, karena tak biasanya sang suami membawa uang sebanyak itu. “Dari mana uang ini?” tanya Fatimah heran. “Uang ini adalah janji Allah yang disampaikan melalui lisan Rasul-Nya, yaitu sabdanya, 'bahwa satu kebaikan akan dibalas sepuluh kali lipat,' bukankah kita tadi bersedekah dengan enam dirham, lalu Allah pun membalasnya dengan enam puluh dirham,” jawab Sayidina Ali dengan senyum merekah.


Begitulah sikap seorang yang yakin akan Tuhannya, tak ada yang ia cemaskan dan takutkan, karena ia yakin bahwa segalanya sudah Allah jamin untuknya. Maka tugas kita sekarang hanya melakukan semaksimal mungkin apa yang kita hadapi hari ini diiringi tawakal kepada-Nya, menebar banyak kebaikan, dan memperbaiki hubungan sesama. Jangan bersedih terhadap apa yang sudah berlalu, karena ia tak akan berulang kembali, dan jangan terlalu mencemaskan hari esok, karena ia belum pasti adanya, bisa jadi ajal menjemput kita sebelum esok hari tiba. Berlarut dalam kesedihan terhadap apa yang sudah berlalu dan terlalu mencemaskan terhadap masa depan, hanya akan menghabiskan waktu yang kita punya pada hari ini, yaitu hari di mana kita benar-benar hidup.

Selasa, 09 Juni 2020

Married by accident, bagaimana hukumnya?

Istilah 'married by accident' sudah tak asing di masyarakat khususnya dikalangan remaja yang berarti 'nikah karena kecelakaan' atau bisa kita maknai menikah karena ketahuan hamil duluan. Dilihat dari kacamata fiqih bagaimakah hukum pernikahan ini karena sejatinya pernikahan ini terjadi dari hasil hubungan yang kebablasan yaitu zina yang sudah jelas hukumnya haram.


Disini para ahli fiqih sepakat bahwa boleh atau sah hukumnya seorang laki-laki menikahi wanita yang ia zinai. Nah, lalu bagaimana kalau ternyata baru genap enam bulan setelah akad isterinya  melahirkan? Para ahli fiqih berpendapat bahwa dalam hal ini anaknya dinasabkan ke bapaknya; karena enam bulan merupakan masa hamil yang paling sedikit. Namun, apabila melahirkan sebelum sampai enam bulan setelah akad nikah, maka anaknya tidak bisa dinasabkan ke bapaknya (suami dari pasangan zina tadi), disebabkan adanya kemungkinan anak tadi dihasilkan dari hubungan zina dengan orang lain sebelum nikah sehingga menjadi syubhat, kecuali mereka meyakini dan dengan diiringi bukti yang kuat bahwa anaknya itu hasil dari hubungan pernikahan mereka dan bukan dari zina.


Terus bagaimana hukumnya pria baik-baik yang menikahi wanita mantan pezina? Bukankah seorang pezina tak akan menikah kecuali dengan pezina lagi sebagaimana firman Allah SWT:

(ٱلزَّانِي لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوۡ مُشۡرِكَةٗ وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوۡ مُشۡرِكٞۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ)

"Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin". (Surat An-Nur, Ayat 3)


Konteks ayat ini ternyata hanya merupakan kecaman atau celaan saja bagi pezina, bukan keharusan, karena seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, "Seorang pria datang menemui Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, lalu berkata, 'sesungguhnya isteriku telah berbuat keji', Rasulullah berkata, 'asingkan dia (ceraikan)', pria itupun menjawab, 'tapi aku sama sekali tak bisa jauh darinya', maka Rasulullah mengatakan, 'kalau begitu bersenang-senanglah dengannya' (tak perlu diceraikan)". (Shahih Abu Daud: 2049).
Hadis ini menunjukkan boleh melanjutkan hubungan nikah dengan pezina.


Adapun jika wanita pezina tadi hamil, apakah boleh pria baik-baik menikahinya ketika dalam keadaan mengandung? Para ahli fiqih disini berbeda pendapat sebagaimana berikut:

1. Boleh melangsungkan akad pada wanita pezina yang sedang hamil, namun tidak boleh berhubungan dulu sebelum wanita tadi melahirkan; karena didalam rahimnya masih ada benih orang lain dari hasil zina, ini berlandaskan hadis, "barangsiapa yang beriman pada Allah dan hari akhir maka janganlah sekali-kali ia memasukan benihnya diatas benih orang lain". (Al-jami' As-shagir: 8961), dan ini merupakan pendapat Imam Abu Hanifah.

2. Pendapat mayoritas fuqoha berpendapat, bahwa 'tidak boleh' melangsungkan akad kepada wanita pezina yang sedang mengandung sampai dia melahirkan, dan Madzhab Hambali menambahkan,"disyaratkan wanita tadi bertaubat dari perbuatan zinanya".

 Nah, pendapat kedua ini merupakan pendapat yang rajih (kuat); karena maksud dari nikah itu adalah untuk menghalalkan hubungan badan. Sedangkan pendapat pertama tidak lantas menjadikan akad nikah itu langsung bisa menghalalkan hubungan badan karena harus menunggu kelahiran dari wanita pezina terlebih dahulu, Wallahu a'lam bishawab.


Sumber:

-Prof. Dr. Thala'at Abdul Goffar Hasan Hajaj,  Al-Ahwal As-Shakhshiyah.

- Shahih Abu Daud.

-Imam As-Suyuthi (911 H), Al-Jami' As-Shagir.

Senin, 08 Juni 2020

Hukum shalat dalam kendaraan


Bagaimana cara shalat dalam kendaraan dan apa hukumnya?



Para  fuqoha bersepakat bahwa melaksanakan sholat sunah dalam kendaraan atau transportasi umum hukumnya boleh, sebagaimana firman Allah:


(وَلِلَّهِ ٱلۡمَشۡرِقُ وَٱلۡمَغۡرِبُۚ فَأَيۡنَمَا تُوَلُّواْ فَثَمَّ وَجۡهُ ٱللَّهِۚ...)

"Dan milik Allah timur dan barat. Kemanapun kamu menghadap di sanalah wajah Allah.."
(Surat Al-Baqarah, Ayat 115).
Ibnu Umar mengatakan, "ayat ini turun khusus hanya dalam mengerjakan shalat sunah".


Mayoritas ulama menjadikan dalil ini landasan dibolehkanya shalat sunah dalam kendaraan berapapun jarak tempuhnya, lain halnya dengan imam Malik yang mensyaratkan jarak tempuhnya harus jarak yang diperbolehkan diqasharnya shalat yaitu sebagaimana penjelasan Ibnu Abbas mengenai jarak dibolehkannya salat qashar, yakni 4 burd atau 16 farsakh. 1 farsakh = 5.541 meter hingga 16 farsakh = 88,656 km.


Adapun mengerjakan shalat fardu dalam kendaraan tidak diperbolehkan kecuali ada udzur tertentu. tapi apabila kawan-kawan bisa melaksanakannya dengan syarat dan rukun yang sempurna maka sah shalatnya meskipun tanpa udzur, baik kendaraan itu dalam keadaan diam ataupun melaju, menurut Imam Hambali dan mayoritas Imam madzhab, adapun Imam Syafi'i mengkhususkan kendaraan itu harus dalam keadaan diam.


Adapun udzur atau halangan diperbolehkanya shalat fardhu dalam kendaraan diantara yaitu: ketika merasa jiwa atau harta kita terancam apabila shalat diluar kendaraan, merasa khawatir akan berpisah dari rombongan, tidak sempat mengejar waktu shalat fardhu kalau dikerjakan diluar kendaraan dan adanya hujan lebat juga tanah berlumpur yang menyulitkan langkah kaki kita, namun imam Syafi'i mengharuskan untuk mengulang shalat itu diluar kendaraan ketika keadaan sudah kondusif; karena halangan itu jarang terjadi.


Dari pendapat diatas dapat ditarik kesimpulan, bahwa apabila sedang dalam transportasi umum seperti mobil, kereta, pesawat dsb. Lalu kondisinya memungkinkan untuk  melaksanakan shalat dengan menyempurnakan rukun dan syaratnya maka sah dengan syarat kendaraanya dalam keadaan berhenti, menurut mayoritas ulama, namun madzhab Hambali membolehkannya meski kendaraan dalam keadaan melaju, dan tidak ada salahnya mengambil pendapat ini kalau memang tidak memungkinkan kendaraan itu untuk berhenti.


Adapun kalau kondisi kita tidak memungkinkan melaksanakan sholat fardhu seperti biasanya, dan khawatir waktu shalat akan habis apabila menunggu kendaraan berhenti; maka dalam keadaan ini afdholnya menjama' saja shalat itu baik taqdim maupun ta'khir.


 Apabila shalat fardhu itu tidak memungkinkan untuk dijama', yaitu seperti misalnya perjalanan kita akan menghabiskan 2 waktu shalat fardhu sekaligus dan kendaraan tidak memungkinkan untuk berhenti, maka keadaan ini merupakan udzur, sehingga tidak masalah mengerjakan shalat dalam kendaraan dengan keadaan yang kita mampu seperti sholat dengan keadaan duduk di kursi mobil, tapi dianjurkan nanti untuk mengqadhanya, supaya terlepas dari khilafiyah madzhab Syafi'i. 

Wallahu a'lam bishowab

Jumat, 21 Februari 2020

Abu Jahal ketakutan




Suatu ketika, disaat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam hendak melaksanakan shalat di sisi Ka’bah, datanglah Abu Jahal berkata, “Wahai Muhammad! Kalaulah kau berani sujud di sisi Ka’bah ini aku akan menginjak kepalamu''.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam sama sekali tidak menghiraukannya lalu beliau menghadap Ka’bah untuk shalat, maka Abu Jahal memperingatkan beliau yang kedua kalinya : “hai Muhammad ! kalau kau sampai berani sujud disini, niscaya aku panggil kaum Quraisy agar mereka menyaksikan bagaimana aku menginjak kepalamu”,tetapi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam tidak menghiraukannya juga, dan melanjutkan shalatnya,  akhirnya Abu Jahal menyeru kaum Quraisy, maka disaat Beliau sujud, Abu Jahal mulai melangkahkan kakinya, tetapi ketika hendak mendekati Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, seketika diam tercengang tak bisa bergerak, lalu diapun berbalik, maka kaum Quraisy dengan heran bertanya, “ apa yang terjadi denganmu Abu jahal? Kenapa kau tak jadi menginjak kepalanya dan malah berbalik?”

Abu Jahal menjawab: “kalaulah kalian melihat apa yang aku lihat pasti kalian akan menangis darah."

Kaum Quraisy bertanya, “memangnya apa yang kau lihat?”

“Sungguh diantara diriku dan Muhammad terdapat penghalang parit yang terbuat dari api dan juga sayap sayap.

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Kalaulah Abu jahal sampai melakukan aksinya niscaya Malaikat akan menyiksanya secara nyata”

Dalam tafsir ayat:

Disaat Abu Jahal memanggil kaum Quraisy sebagaimana firmanNya :  (فليدع نادية) maka Allah SWT langsung menjawab: “kalau kau mengumpulkan kaum Quraisy, maka AKU akan mengumpulkan para Malaikat Azab untuk mencegahmu, sebagaimana firmanNya:

"سندع الزبانية"

maka Allah pun berseru pada RasulNya: “bersujudlah jangan kau hiraukan dia,  AKU yang akan menjagamu sebagaimana firmanNya: "كلا لا تطعه واسجد واقترب"

( ربنا آتنا في الدنـيا حسنة ، وفي الآخرة حسنة ، وقنا عذاب النار)

اللهم صل أفضل الصلاة على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وسلم..!!!

Kaum Atheis tak berkutik terhadap pertanyaan Imam Abu Hanifah


Imam Abu Hanifah sering melakukan diskusi dan perdebatan dengan kaum Ateis. Sehingga dampak dari itu, pada suatu hari tatkala beliau sedang berada di majelisnya, tiba-tiba didatangi sekelompok kaum Ateis yang membencinya, dengan membawa pedang terhunus berniat ingin membunuhnya. Akan tetapi Abu Hanifah tetap tenang meskipun keadaannya saat itu sedang genting dan berkata, “jawablah pertanyaanku terlebih dahulu, lalu lakukanlah apa yang ingin kalian lakukan terhadapku!”

Sekelompok Ateis itu menjawab, “Oke, sebutkan pertanyaanmu itu!"

Imam Abu Hanifah berkata, “Apa pendapat kalian terhadap seseorang yang mengatakan sungguh aku melihat sebuah kapal yang membawa banyak muatan yang berat diatas lautan lepas yang diterjang oleh gulungan ombak dan tiupan angin yang silih berganti. Akan tetapi, kapal itu tetap bisa terkendali dan seimbang di lautan tanpa ada suatu apapun yang melindunginya dan seorang Nakhoda pun yang mengendalikannya? Apakah itu masuk akal ?!” Mereka menjawab, “Tidak, itu sama sekali tak masuk akal.”

Imam Abu Hanifah pun berkata, “Berarti Maha Suci Allah! Kalaulah sebuah kapal saja begitu tak masuk akal tatkala ia berjalan seimbang diatas lautan lepas tanpa sesuatu yang melindunginya dan Nakhoda yang mengendalikannya. Maka bagaimana bisa Dunia ini dan segala isinya yang beraneka ragam, keadaan alam yang silih berganti, serta keajaiban lainnya terbentuk dengan sendirinya tanpa ada yg menciptakan dan mengaturnya?!! Sekelompok Ateis itu pun tak berkutik dan hanya mengatakan, “kau benar Wahai Abu Hanifah.”
     

Apakah kau bisa melihat Allah?


Siapa yang tak kenal Imam besar madzhab Abu Hanifah, selain dikenal sebagai ulama fiqih beliau juga adalah seorang pemikir yang hebat yang mampu membungkam pertanyaan kaum Atheis yang selalu meminta jawaban berlandaskan logika, maka mari kita simak sepenggal kisah Imam Abu Hanifah dengan seorang Atheis !

Suatu ketika datang seorang Atheis menemui Abu Hanifah dan bertanya,  “Wahai Imam apakah kau bisa melihat Tuhanmu ?” berkata Abu Hanifah, “Maha Suci Allah yang tidak bisa dilihat oleh mata”. Orang atheis pun melontarkan pertanyaan lagi, “apakah kau bisa mendengar-Nya? Apakah kau bisa merasakan-Nya? Apakah kau bisa mencium-Nya? Dan apakah kau bisa menyentuh-Nya?"

Imam Abu Hanifah berkata, “Maha Suci Allah yang tiada suatu apapun serupa denga-Nya, yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

“kalau kau tak mampu melihat-Nya, merasakan-Nya,  Mencium-Nya, dan juga menyentuh-Nya bagaimana bisa Dia dikatakan ada?” tanya si Atheis tersenyum, menganggap Imam Abu Hanifah takan mampu menjawabnya.

Lalu Imam Abu Hanifah balik bertanya, “apakah kau mampu melihat akalmu?” Kata si Atheis, ”Tidak”. “apakah kau bisa merasakan akalmu?” Tidak. Jawab si Atheis. “apakah kau bisa mendengarkan dan menyentuh akalmu ?” “tidak”. Jawabnya lagi. Imam Abu Hanifah lalu melontarkan pertanyaan “apakah kau berakal atau gila?” Atheis itu sontak menjawab “saya berakal!” lantas dimana akalmu? Tanya Imam. Jawab Atheis, “akal saya ada wahai Imam.”

Lalu Imam Abu Hanifah berkata, “begitu juga Allah Maha Ada. Dia diatas segala sesuatu dan ilmu-Nya meliputi segala sesuatu tidak seperti sesuatu yg berada pada suatu perkara, dan tiada suatu perkarapun yang serupa dengan Dia, yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

Ya Allah jadikanlah kami hamba yang pemaaf

 Sudah menjadi tabi'at manusia tatkala dia disakiti, dkhianati, atau dizolimi, timbul keinginan kuat dalam hatinya untuk bisa membalas orang yang pernah menyakitinya.
Dari sana timbulah rasa jengkel, amarah, bahkan dendam kesumat yang dapat mengotori hati, dan merupakan penyebab cikal bakal timbulnya permusuhan dan pertikaian yang tiada habisnya. 

Memang, dibenarkan dalam Islam bagi seorang yang merasa dirinya didzolimi untuk membalas keburukanya dengan setimpal tidak lebih dari itu, tetapi Allah juga  berfirman, " ..barangsiapa memaafkan dan berbuat baik (kepada orang yang berbuat jahat) maka pahalanya disisi Allah..." Lalu apakah pernah kita renungkan mengapa "memaafkan" itu lebih baik sehingga Allah menjanjikan pahala dimana kadarnya hanya Dia yang tahu, itu berarti menunjukkan besarnya  pahala memaafkan. Lantas apa yang menjadikan memaafkan begitu istimewa?

 Al-'Alim Al-Faqih Sayidi Ahmad bin Idris dalam kitabnya "Kimia al-yaqin" mengatakan, "Allah SWT dalam firman-Nya,

 (وَجَزَٰٓؤُاْ سَيِّئَةٖ سَيِّئَةٞ مِّثۡلُهَاۖ..)

'Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang setimpal..'
-Surat Asy-Syura, Ayat 40-

 Dia menjadikan pembalasan dari suatu kejahatan adalah kejahatan yang setimpal, perlu diketahui membalas keburukan dengan yang setimpal itu merupakan perkara yang sulit bahkan mungkin mustahil. Bayangkan saja bagaimana bisa seseorang yang diliputi amarah, tatkala dia didzolimi bisa mengukur apakah dia bisa membalas keburukan setimpal dengan apa yang ia sama percis rasakan dari rasa sakit dan kepedihan yang diderita.

Ketika  kita mengetahui pembalasan setimpal itu sulit untuk ditegakkan, lantas mengapa Allah mensyaratkan pembalasan keburukan harus setimpal? Maka disini Allah sebenarnya ingin mengisyaratkan hendaknya kita mengutamakan "memaafkan daripada membalas keburukan dengan keburukan"

Seakan Allah mengatakan,

" Apabila kau tidak mampu mengambil hakmu dengan membalas keburukan yang setimpal (tidak lebih dari itu) maka tidak halal bagimu membalasnya, sungguh lebih baik bagimu bertemu dengan Allah (di hari pembalasan nanti) dalam keadaan terdzolimi daripada dalam keadaan kau berbuat dzolim (karena membalas keburukan orang yang mendzolimi mu secara berlebihan)."

Maka hukum membalas keburukan ini menjadi sesuatu yang wajib ditinggalkan, karena tidak terpenuhinya suatu syarat (pembalasan setimpal) mewajibkan untuk meninggalkan hal yang disyaratkan
(membalas keburukan).

 Memaafkan merupakan sikap yang berat maka tak ayal Allah menyiapkan pahala besar bagi yang mampu melakukannya. Kebanyakan orang biasanya hanya mampu memaafkan di dunia saja dengan tidak membalas keburukan itu dengan keburukan serupa, tapi dalam hatinya masih ada harapan semoga Allah membalas keburukan si pendzolim.

 Lain halnya dengan keluhuran akhlak Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, yang Allah bersihkan hatinya dari kotoran-kotoran amarah kebencian dan dendam, yang mampu memaafkan di dunia bahkan malah mendoakan si pendzolim dengan limpahan kebaikan dan itu merupakan derajat tertinggi dari para Rasul.

 Maka dapat disimpulkan, seseorang hanya memiliki 2 pilihan ketika disakiti : meninggalkan pembalasan keburukan dengan keburukan di dunia, tetapi masih meminta haknya di akhirat nanti, yang kedua memaafkan secara penuh sehingga mendapatkan ganjaran pahala disisi Allah dan menjadi pewaris akhlak Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, dan perlu dipahami tanpa diminta pun Allah pasti akan memperlakukan seorang hamba sebagaimana hamba itu memperlakukan sesamanya didunia selaras dengan firman-Nya:
   
 "..سَيَجۡزِيهِمۡ وَصۡفَهُمۡۚ .."

"...Kelak Allah akan membalas atas ketetapan mereka..."
-Surat Al-An'am, Ayat 139-

Manusia biasa takan pernah luput dari salah, sehingga tanpa dia rasa sudah berapa hati yang tersayat oleh ucapannya, berapa air mata yang keluar dikarenakan perilakunya, berapa luka yang telah ia berikan pada saudaranya, tanpa disadari atau tidak dia berada pada posisi pendzolim, tapi tatkala dirinya didzolimi dengan luapan hawa nafsu ia berharap si pendzolim disiksa dengan seberat-beratnya, padahal disisi lain orang yang pernah ia dzolimi mungkin tak jauh beda mengharapkan hal serupa padanya.

     Dalam hadits qudsi Allah berfirman : " wahai hamba-Ku kau berdoa agar Aku membalas orang yang mendzolimi mu, sedangkan disisi lain orang yang pernah kau dzolimi juga berdoa agar Aku membalas (keburukan)mu, maka kalau kau mau Aku kabulkan doamu dan Ku kabulkan doa yang kau dzolimi untuk membalasmu (seketika itu) dan kalau kau mau (memaafkan) Aku tangguhkan kalian berdua sehingga mendapa rahmat-Ku." Maka orang yang memaafkan akan dimaafkan, dan orang yang mengampuni maka akan diampuni.

  Disebut juga mengapa pembalasan suatu kejahatan adalah kejahatan, karena kejahatan itu akan berbalik pada pelakunya. Di hari kiamat nanti Malaikat menyeru,

"hendaknya menghadap orang yang memiliki ganjaran pahala disisi Allah dan masuklah ke dalam surga tanpa hisab",  maka seketika orang-orang bertanya :

"siapakah orang yang memiliki ganjaran pahala disisi Allah itu ?", lalu dikatakan pada mereka,

 " yaitu orang-orang yang memaafkan sesamanya, maka dengan begitu berdirilah tujuh puluh ribu orang memasuki surga tanpa hisab, tidak ditegakkan bagi mereka timbangan amal dan tidak disebarkan pada mereka catatan amal, dikarena Allah telah mengampuni kesalahan mereka, maka orang yang tidak bisa memanfaatkan sesamanya ketika melihat hal ini menyesal dan hanya bisa menggigit jari tangannya, tapi sayang penyesalan saat itu sudah tiada guna.

 Semoga kita semua termasuk golongan orang-orang pemaaf, sehingga Allah berkenan untuk mengampuni semua kesalahan kita. Aamiin..!