Selasa, 09 Juni 2020

Married by accident, bagaimana hukumnya?

Istilah 'married by accident' sudah tak asing di masyarakat khususnya dikalangan remaja yang berarti 'nikah karena kecelakaan' atau bisa kita maknai menikah karena ketahuan hamil duluan. Dilihat dari kacamata fiqih bagaimakah hukum pernikahan ini karena sejatinya pernikahan ini terjadi dari hasil hubungan yang kebablasan yaitu zina yang sudah jelas hukumnya haram.


Disini para ahli fiqih sepakat bahwa boleh atau sah hukumnya seorang laki-laki menikahi wanita yang ia zinai. Nah, lalu bagaimana kalau ternyata baru genap enam bulan setelah akad isterinya  melahirkan? Para ahli fiqih berpendapat bahwa dalam hal ini anaknya dinasabkan ke bapaknya; karena enam bulan merupakan masa hamil yang paling sedikit. Namun, apabila melahirkan sebelum sampai enam bulan setelah akad nikah, maka anaknya tidak bisa dinasabkan ke bapaknya (suami dari pasangan zina tadi), disebabkan adanya kemungkinan anak tadi dihasilkan dari hubungan zina dengan orang lain sebelum nikah sehingga menjadi syubhat, kecuali mereka meyakini dan dengan diiringi bukti yang kuat bahwa anaknya itu hasil dari hubungan pernikahan mereka dan bukan dari zina.


Terus bagaimana hukumnya pria baik-baik yang menikahi wanita mantan pezina? Bukankah seorang pezina tak akan menikah kecuali dengan pezina lagi sebagaimana firman Allah SWT:

(ٱلزَّانِي لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوۡ مُشۡرِكَةٗ وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوۡ مُشۡرِكٞۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ)

"Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin". (Surat An-Nur, Ayat 3)


Konteks ayat ini ternyata hanya merupakan kecaman atau celaan saja bagi pezina, bukan keharusan, karena seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, "Seorang pria datang menemui Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, lalu berkata, 'sesungguhnya isteriku telah berbuat keji', Rasulullah berkata, 'asingkan dia (ceraikan)', pria itupun menjawab, 'tapi aku sama sekali tak bisa jauh darinya', maka Rasulullah mengatakan, 'kalau begitu bersenang-senanglah dengannya' (tak perlu diceraikan)". (Shahih Abu Daud: 2049).
Hadis ini menunjukkan boleh melanjutkan hubungan nikah dengan pezina.


Adapun jika wanita pezina tadi hamil, apakah boleh pria baik-baik menikahinya ketika dalam keadaan mengandung? Para ahli fiqih disini berbeda pendapat sebagaimana berikut:

1. Boleh melangsungkan akad pada wanita pezina yang sedang hamil, namun tidak boleh berhubungan dulu sebelum wanita tadi melahirkan; karena didalam rahimnya masih ada benih orang lain dari hasil zina, ini berlandaskan hadis, "barangsiapa yang beriman pada Allah dan hari akhir maka janganlah sekali-kali ia memasukan benihnya diatas benih orang lain". (Al-jami' As-shagir: 8961), dan ini merupakan pendapat Imam Abu Hanifah.

2. Pendapat mayoritas fuqoha berpendapat, bahwa 'tidak boleh' melangsungkan akad kepada wanita pezina yang sedang mengandung sampai dia melahirkan, dan Madzhab Hambali menambahkan,"disyaratkan wanita tadi bertaubat dari perbuatan zinanya".

 Nah, pendapat kedua ini merupakan pendapat yang rajih (kuat); karena maksud dari nikah itu adalah untuk menghalalkan hubungan badan. Sedangkan pendapat pertama tidak lantas menjadikan akad nikah itu langsung bisa menghalalkan hubungan badan karena harus menunggu kelahiran dari wanita pezina terlebih dahulu, Wallahu a'lam bishawab.


Sumber:

-Prof. Dr. Thala'at Abdul Goffar Hasan Hajaj,  Al-Ahwal As-Shakhshiyah.

- Shahih Abu Daud.

-Imam As-Suyuthi (911 H), Al-Jami' As-Shagir.

Senin, 08 Juni 2020

Hukum shalat dalam kendaraan


Bagaimana cara shalat dalam kendaraan dan apa hukumnya?



Para  fuqoha bersepakat bahwa melaksanakan sholat sunah dalam kendaraan atau transportasi umum hukumnya boleh, sebagaimana firman Allah:


(وَلِلَّهِ ٱلۡمَشۡرِقُ وَٱلۡمَغۡرِبُۚ فَأَيۡنَمَا تُوَلُّواْ فَثَمَّ وَجۡهُ ٱللَّهِۚ...)

"Dan milik Allah timur dan barat. Kemanapun kamu menghadap di sanalah wajah Allah.."
(Surat Al-Baqarah, Ayat 115).
Ibnu Umar mengatakan, "ayat ini turun khusus hanya dalam mengerjakan shalat sunah".


Mayoritas ulama menjadikan dalil ini landasan dibolehkanya shalat sunah dalam kendaraan berapapun jarak tempuhnya, lain halnya dengan imam Malik yang mensyaratkan jarak tempuhnya harus jarak yang diperbolehkan diqasharnya shalat yaitu sebagaimana penjelasan Ibnu Abbas mengenai jarak dibolehkannya salat qashar, yakni 4 burd atau 16 farsakh. 1 farsakh = 5.541 meter hingga 16 farsakh = 88,656 km.


Adapun mengerjakan shalat fardu dalam kendaraan tidak diperbolehkan kecuali ada udzur tertentu. tapi apabila kawan-kawan bisa melaksanakannya dengan syarat dan rukun yang sempurna maka sah shalatnya meskipun tanpa udzur, baik kendaraan itu dalam keadaan diam ataupun melaju, menurut Imam Hambali dan mayoritas Imam madzhab, adapun Imam Syafi'i mengkhususkan kendaraan itu harus dalam keadaan diam.


Adapun udzur atau halangan diperbolehkanya shalat fardhu dalam kendaraan diantara yaitu: ketika merasa jiwa atau harta kita terancam apabila shalat diluar kendaraan, merasa khawatir akan berpisah dari rombongan, tidak sempat mengejar waktu shalat fardhu kalau dikerjakan diluar kendaraan dan adanya hujan lebat juga tanah berlumpur yang menyulitkan langkah kaki kita, namun imam Syafi'i mengharuskan untuk mengulang shalat itu diluar kendaraan ketika keadaan sudah kondusif; karena halangan itu jarang terjadi.


Dari pendapat diatas dapat ditarik kesimpulan, bahwa apabila sedang dalam transportasi umum seperti mobil, kereta, pesawat dsb. Lalu kondisinya memungkinkan untuk  melaksanakan shalat dengan menyempurnakan rukun dan syaratnya maka sah dengan syarat kendaraanya dalam keadaan berhenti, menurut mayoritas ulama, namun madzhab Hambali membolehkannya meski kendaraan dalam keadaan melaju, dan tidak ada salahnya mengambil pendapat ini kalau memang tidak memungkinkan kendaraan itu untuk berhenti.


Adapun kalau kondisi kita tidak memungkinkan melaksanakan sholat fardhu seperti biasanya, dan khawatir waktu shalat akan habis apabila menunggu kendaraan berhenti; maka dalam keadaan ini afdholnya menjama' saja shalat itu baik taqdim maupun ta'khir.


 Apabila shalat fardhu itu tidak memungkinkan untuk dijama', yaitu seperti misalnya perjalanan kita akan menghabiskan 2 waktu shalat fardhu sekaligus dan kendaraan tidak memungkinkan untuk berhenti, maka keadaan ini merupakan udzur, sehingga tidak masalah mengerjakan shalat dalam kendaraan dengan keadaan yang kita mampu seperti sholat dengan keadaan duduk di kursi mobil, tapi dianjurkan nanti untuk mengqadhanya, supaya terlepas dari khilafiyah madzhab Syafi'i. 

Wallahu a'lam bishowab